- MenyatakanTerdakwaTARMIZI Alias CEK MIDI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Melakukan permufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum menerima dan menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana dalamdakwaan alternatif pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 8 (delapan) karung berisi 111 (seratus sebelas) bungkus teh cina berisikan kristal warna putih narkotika jenis sabu dan 3 (tiga) kotak Styreofoam yang berisikan 87 (delapan puluh tujuh) bungkus teh China berisikan kristal warna putih narkotika jenis sabu dengan berat brutto 218.801,2 (dua ratus delapan belas ribu delapan ratus satu koma dua) gram;
- 1 (satu) unit Handphone merk Nokia warna hitam berikut Simcard;
- Kapal boat Tayo (tanpa mesin motor);
- 1 (satu) lembar KTP atas nama TARMIZI;
Putusan PN JANTHO Nomor 233/Pid.Sus/2021/PN Jth |
|
Nomor | 233/Pid.Sus/2021/PN Jth |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 9 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JANTHO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agung Rahmatullah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Keumala Sari, Br Hakim Anggota Rizqi Nurul Awaliyah |
Panitera | Panitera Pengganti: Maya Defiyana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA MATI |
Catatan Amar |
Dimusnahkan; Dirampas untuk negara; Dikembalikan kepada Terdakwa; 5. Membebankan biaya perkara kepada negara; |
Tanggal Musyawarah | 13 April 2022 |
Tanggal Dibacakan | 13 April 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 6310 K/Pid.Sus/2022
Banding : 195/PID.SUS/2022/PT BNA
Pertama : 233/Pid.Sus/2021/PN Jth
Statistik13034