- Menerima dan mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk Sebagian;
- Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Para Penggugat dalam perkara ini;
- Menyatakan perbuatan Harmadji sekarang ahli warisnya yaitu Para Tergugat yang tidak mau membongkar/merobohkan bangunan/rumah dengan IMB no.640/484/PEMB tanggal 27 Oktober 1992 di atas tanah dahulu SHM no.569 sekarang SHM no.7798 sebagai Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan Para Penggugat adalah pemilik sah atas tanah terletak di Jalan A,Yani Km.32.300 Rt.12 Rw.06, dahulu Kelurahan Loktabat sekarang Kelurahan Loktabat Utara, dahulu Kecamatan Banjarbaru sekarang Kecamatan Banjarbaru Utara, Kota Banjarbaru, dengan legalitas SHM (Sertipikat Hak Milik) dahulu SHM No.569 Gambar Situasi 664/78 sekarang berubah menjadi SHM No.7798 Surat Ukur No.2988/LTBU/2014 tanggal 27 Agustus 2014 atas nama MARYANTI HALIM KANG dan STEPHEN HALIM berdasarkan Akta Jual Beli yang dibuat dihadapan Notaris/PPAT Hery, S.H., M.Kn. No.15/2021 tanggal 25 Pebruari 2021 dengan luas tanah 14.568 M2 (empat belas ribu lima ratus enam puluh delapan meter persegi) dengan ukuran dan batas-batas sebagaimana tersebut dalam Posita no.1;
- Menghukum Para Tergugat atau siapapun yang memperoleh hak dari padanya untuk membongkar/mengosongkan seluruh bangunan /rumah/pagar/regol yang termuat dan terurai di dalam Posita No. 3 dan yang termuat di dalam IMB No.640/484/PEMB yang ada di atas tanah dahulu SHM No. 569 Gambar Situasi 664/78 sekarang berubah menjadi SHM no.7798 Surat Ukur No.2988/LTBU/2014 tanggal 27 Agustus 2014 tersebut;
- Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk mentaati isi putusan ini;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp3.865.000,00 (tiga juta delapan ratus enam puluh lima ribu rupiah) secara tanggung renteng;
- Menolak gugatan Para Penggugat untuk sebagian dan selebihnya;
Putusan PN BANJARBARU Nomor 21/Pdt.G/2021/PN Bjb |
|
Nomor | 21/Pdt.G/2021/PN Bjb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 14 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANJARBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Wiwien Pratiwi Sutrisno |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Marshias Mereapul Ginting, Br Hakim Anggota Herliany |
Panitera | Panitera Pengganti Prayaga |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 23 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 21/Pdt.G/2021/PN Bjb
Statistik22167