- Menyatakan terdakwaAlan Pakaya alias Alan, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana?penyalahgunaannarkotika golonganI bagi diri sendiri?sebagaimana dalam dakwaanalternatif Kedua Penuntut Umum tersebut;
- Menjatuhkan pidana terhadapTerdakwa oleh karena itudengan pidana penjara selama1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
- MemerintahkanTerdakwamenjalani pengobatan dan perawatan melalui rehabilitasi medis dan sosial di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kota Gorontaloselama 6 (enam) bulanyang diperhitungkan dengan masa pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahananyang telah dijalaniTerdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- MenetapkanTerdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) satu paket narkotika jenis ganja seberat 90,11 gram;
- 1 (satu) Kotak paket kiriman yang bertuliskan?? Nama penerima : Andi Limonu, No hp : 08524003828, Alamat : Jln. Dewi Sartika No 75, Dulalowo Timur, Kota Tengah, Kota Gorontalo, 96138, Nama pengirim : Bunda nita, No Hp : 087745988780, Ketrangan isi pakt : bumbu rempah nasi biryani;
- 1 (satu) lembar resi pengiriman barang JNE Express nomor : 014280020179121 dengan nama pengirim : Bunda Nita, Jakarta 087745988780, dan penerima : Andi Limohu, Jln. Dewi Sartika no 75 Kota Tengah, Gorontalo 96128, Nomor HP : 085240083828;
- 1 (satu) unit handphone model Redmi 6A warna rose Gold, dengan nomor Imei 1 : 866479045352381, nomor Imei 2 : 866479045352399, dan nomor sim card : 085381197424;
Putusan PN GORONTALO Nomor 267/Pid.Sus/2021/PN Gto |
|
Nomor | 267/Pid.Sus/2021/PN Gto |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 20 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN GORONTALO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hamka |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ottow Wijanarto Tiop Ganda Pura Siagian, Br Hakim Anggota Irwanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Sapriadi Saridjan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; Membebankan kepada Terdakwamembayar biaya perkarasejumlahRp5.000,00(lima riburupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 April 2022 |
Tanggal Dibacakan | 27 April 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 267/Pid.Sus/2021/PN_Gto.zip
- Download PDF
- 267/Pid.Sus/2021/PN_Gto.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 267/Pid.Sus/2021/PN Gto
Statistik12945