- Menyatakan Terdakwa I NYOMAN TEDI ARIANA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak dan melawan hukum menyimpan dan menguasai Narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 (lima) gram dan tanpa hak memiliki atau menyimpan senjata Api;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan piana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp 1.000.000.000,00 (satu milyard rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa ;
- 19 (semilan belas) paket plastic klip ( 13 dlm pipet bening) masing-masing berisi Kristal bening narkotika jenis sabhu berat 26,72 gram netto;
- 1 (satu) plastic klip berisi 3 (tiga) butir tablet warna kuning Narkotika jenis Exctacy berat 1,10 gram;
- 1 (satu) buah timbangan elektrik;
- 1 (satu) buah kotak jam warna putih;
- 2 (dua) bendel plastic klip kosong;
- 1 (satu) bal pipet bening;
- 1 (satu) buah lakban coklat;
- 2 (dua) buah lakban kertas;
- 1 (satu) plastic klip berisi semen;
- 1 (satu) buah Bong;
- 2 (dua) buah Pipa kaca;
- 2 (dua) buah korek api gas;
- 1 (satu) buah Nampan plastic warna merah;
- 1 (satu) buah HP merk Iphone warna Biru;
- 1 Unit Senjata Api Repolver merk BLANK GUN ZORAKI warna abu abu bergagang kayu;
- 9 butir peluru terdiri dari 7 peluru hampa dan 2 peluru pelor;
- 1 buah tas warna hitam;
- 1 buah kotak putih;
Putusan PN DENPASAR Nomor 221/Pid.Sus/2022/PN Dps |
|
Nomor | 221/Pid.Sus/2022/PN Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 17 Maret 2022 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Wayan Suarta |
Hakim Anggota | Hakim Anggota A. A. M. Aripathi Nawaksara, Br Hakim Anggota I G. N. A. Aryanta Era W. |
Panitera | Panitera Pengganti: I Wayan Karmada |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk negara; 6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp 2.000,00 (Dua ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 9 Mei 2022 |
Tanggal Dibacakan | 9 Mei 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 221/Pid.Sus/2022/PN_Dps.zip
- Download PDF
- 221/Pid.Sus/2022/PN_Dps.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 221/Pid.Sus/2022/PN Dps
Statistik7226