- Menyatakan Terdakwa I. FUAD SALEH AHMED ALI AL-HAJJ terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum melakukan permufakatan jahat membeli, menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kedua;
- Menyatakan Terdakwa II YULIANA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum melakukan permufakatan jahat menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kedua ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I FUAD SALEH AHMED ALI AL-HAJJ dan Terdakwa II YULIANA masing-masing dengan pidana penjara yaitu untuk Terdakwa I selama 1 ( satu) tahun dan Terdakwa II selama 5 ( lima ) tahun dan denda masing-masing sejumlah Rp 1000.000.000,- ( Satu Milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 ( tiga) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) plastik klip yang didalamnya berisi kristal bening narkotika jenis shabu (metamfetamina) dengan berat bruto 1 gram atau netto 0.85 gram ;
- 1 (satu) potongan plaster warna kuning;
- 1 (satu) buah bungkus bekas rokok SAMPOERNA;
- 1 (satu) unit iphone;
- 1 (satu) unit handphone merk realme
- Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp 5.000,- ( Lima Ribu Rupiah);
Putusan PN DENPASAR Nomor 1252/Pid.Sus/2021/PN Dps |
|
Nomor | 1252/Pid.Sus/2021/PN Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 28 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rustanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi, Br Hakim Anggota I Wayan Eka Mariarta |
Panitera | Panitera Pengganti Ni Putu Ika Wijakusumariasih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan.; |
Tanggal Musyawarah | 28 April 2022 |
Tanggal Dibacakan | 28 April 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 5673 K/Pid.Sus/2022
Pertama : 1252/Pid.Sus/2021/PN Dps
Statistik13938