- Menyatakan terdakwa Gema Vapril Yanto Putra telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Bersetubuh Dengan Seorang Wanita Di Luar Perkawinan Padahal Diketahui Bahwa Wanita Itu Dalam Keadaan Pingsan Atau Tidak Berdaya? sebagaimana dalam dakwaan Pertama Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Gema Vapril Yanto Putra oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa agar tetap dalam tahanan;
- Menetapkan Barang bukti berupa:
- Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah)
Putusan PN KAB SEMARANG Nomor 201/Pid.B/2021/PN Unr |
|
Nomor | 201/Pid.B/2021/PN Unr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Kejahatan terhadap Kesusilaan |
Kata Kunci | Kejahatan terhadap Kesusilaan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 2 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KAB SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua M. Iqbal Basuki Widodo |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Reza Adhian Marga, Hakim Anggota Puthut Rully Kushardian |
Panitera | Panitera Pengganti Soeroso Windoe Soediatmiko Sastro A |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI 5.1 1 (satu) buah kaos warna kuning kunyit dengan tulisan ?Nevada Ninety Six?; 5.2 1 (satu) buah celana dalam warna hijau toska; 5.3 1 (satu) buah celana legging panjang warna hitam; 5.4 1 (satu) buah BH/Bra warna krem; 5.5 1 (satu) buah OPPO A52020, warna hitam metalik, dengan nomor imei 1 : 863901042931118, nomor imei 2: 863901042931100 beserta simcard dan memory card. Dikembalikan kepada saksi Desi Puspitasari 5.6 1 (satu) buah HP OPPO F7, warna biru metalik, dengan nomor imei 1: 869949037252390, nomor imei 2: 869949037252382 beserta 2 (dua) buah simcard dan memory card. Dikembalikan kepada saksi Septyanto Dwi Nurcahyo. 5.7 (satu) buah handphone OPPO A3s, warna merah, dengan nomor imei 1: 863628048087278, nomor imei 2: 863628048087260 beserta 2 (dua) simcard. Dikembalikan kepada terdakwa Gema Vapril Yanto Putra. 5.8 1 (satu) buah botol cap tiga orang tua (congyang); 5.9 1 (satu) buah gelas kaca merk ?Sidomuncul Susu Jahe?; 5.10 1 (satu) kantong plastik warna hitam berisikan: 5.11 1 (satu) buah botol cap tiga orang (congyang); 5.12 1 (satu) lembar nota warna kuning bertuliskan ?Warung Omahkoe?; 5.13 1 (satu) buah Sterofoam warna putih berisikan cangkang kerang dara dan cangkang kerang hijau; 5.14 2 (dua) buah tutup botol bertuliskan ?Tirto Waluyo? (congyang). Dirampas untuk dimusnahkan. |
Tanggal Musyawarah | 30 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 30 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Kasasi : 986 K/Pid/2022
Banding : 164/Pid/2022/PT SMG
Pertama : 201/Pid.B/2021/PN Unr
Statistik12578