- Menyatakan Terdakwa ROHMAD HANDOYO PUTRO Bin ANTO JATMIKOtersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan Sengaja dan Tanpa Hak Mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dalam dakwaan Tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ROHMAD HANDOYO PUTRO Bin ANTO JATMIKOtersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan Pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada Putusan Hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 1 (satu) tahun berakhir ;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) akun media sosial facebook dengan nama akun facebook dengan nama akun Aryo Bwn Uye alamat url: https://www.facebook.com/profile.php?id=100007530588451;
- 1 (satu) akun media sosial facebook dengan nama akun facebook dengan nama akun Beny Jovi alamat url: https://www.facebook.com/benz.jovi;
- 1 (satu) buah Handphone OPPO F5 YOUTH warna hitam Dual Sim dengan sim pertama terpasang provider XL nomor 087830555001 imei1: 867456034422655, imei2: 867456034422648;
- 1 (satu) akun media sosial facebook dengan nama Arkha Jr. url: https://web.facebook.com/profile.php?id=100026521698226;
- 1 (satu) email dengan alamat erinruslia07@gmail.com;
- ?1 (satu) buah handphone merk Samsung Galaxy S5 warna putih dengan IMEI1: 352957061851056?
- 1 (satu) buah handphone merk Oppo type F1 Plus warna Gold dengan IMEI1: 863525030026431 dan IMEI2: 863525030026423;
- 1 (satu) lembar screen capture komentar akun facebook Aryo Bwn Uye pada postingan yang diunggah akun facebook Beny Jovi, berisi: ?Kie hoax MC ne ojo kon ngeyell? (gambar pamphlet JAP?S di edit bertuliskan HOAXS warna merah dan tambahan garis silang warna merah pada tampilan foto pelapor);
- 1 (satu) lembar screen capture komentar akun facebook Aryo Bwn Uye pada postingan yang diunggah akun facebook Beny Jovi, berisi: ?laporke polisi wae kui sik ngedit2 dewe ..itu hak preografis panitia gk ijin ke? ?Is ora ndue isin? biyen d elingke ngeyel malah nantang aku saiki ben dulur2 sik menilai sendiri?. Nak aku jijik weruh rupane?
- 1 (satu) lembar screen capture komentar akun facebook Aryo Bwn Uye pada postingan yang diunggah akun facebook Beny Jovi, berisi: ?ben d laporke men kapok ?ngedit2 sendiri tanpa ijin panitia ..is stress? (emoticon tertawa)
- 1 (satu) lembar screen capture komentar akun facebook Aryo Bwn Uye pada postingan yang diunggah akun facebook Beny Jovi, berisi: ?MC randue isin teka maning? bakar masa bae rik?
- 1 (satu) lembar screen capture komentar akun facebook Aryo Bwn Uye pada postingan yang diunggah akun facebook Beny Jovi, berisi: ?mergane seko polah e dewe.. duwit Dp event ilang ..duit e saweran cah e e Ayah Trabas d gowo de e y d untal? biarkan dulur2 offroder yg menilai sendiri? maaf sudah kita maafkan Cuma sy pribadi weruh rupane sepet?
- 2 (dua) lembar print out tampilan screenshoot percakapan dari akun whatsapp nomor 081326199992 kepada akun whatsapp 082317506477 dengan nama akun Johan Xtaci?;
- 38 (tiga puluh delapan) print out tampilan screenshot komentar di dalam postingan akun facebook Beny Jovi tanggal 16 Oktober 2019 terkait kegiatan Baksos X TACI(Kalimas Trail Adventure Community) di Desa Kalimas, Kec. Randudongkal, Kab. Pemalang pada tanggal 20 Oktober 2019.
- 6 (enam) lembar fotokopi proposal pelakasanaan kegiatan ?Jelajah Alam Pemalang Selatan? yang bertempat di Lapangan Desa Kalimas, Kec. Randudongkal, Kab. Pemalang pada tanggal 20 Oktober 2019;
- ?6 (enam) lembar asli proposal pelaksanaan kegiatan ?Jelajah Alam Pemalang Selatan? yang bertempat di Lapangan Desa Kalimas, Kec. Randudongkal, Kab. Pemalang pada tanggal 20 Oktober 2019?
- 1 (satu) lembar fotokopi surat pernyataan dari ketua panitia tertanggal 10 Desember 2019 terkait MC yang digunakan dalam mengisi kegiatan Baksos X TACI(Kalimas Trail Adventure Community) di Desa Kalimas, Kec. Randudongkal, Kab. Pemalang pada tanggal 20 Oktober 2019;
- 1 (satu) buah Handphone merk Samsung Galaxy S7 edge warna Gold, nomor IMEI 1 : 357325070860259, IMEI 2 : 357326070860257 ;
Putusan PN KAB SEMARANG Nomor 210/Pid.Sus/2021/PN Unr |
|
Nomor | 210/Pid.Sus/2021/PN Unr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus ITE |
Kata Kunci | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 21 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KAB SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Joko Dwi Atmoko |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dharma Setiawan, Cnbr Hakim Anggota Mas Hardi Polo |
Panitera | Panitera Pengganti: Suhardi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA BERSYARAT |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Terdakwa ; Dikembalikan kepada BENY Bin (Alm) HENDRO GUNAWAN ; Dikembalikan kepada Saksi ERWIN RUSLIYANI Binti (Alm) MUSA RUSLI ; Tetap terlampir dalam berkas perkara ; Dirampas untuk negara ; 5. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 30 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 30 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 163/Pid.Sus/2022/PT SMG
Kasasi : 5790 K/Pid.Sus/2022
Pertama : 210/Pid.Sus/2021/PN Unr
Statistik314226