- Menyatakan Terdakwa Jacklyn Perkasa Als Jacklyn Bin Sudarmaji tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaPermufakatan Jahat Untuk Melakukan Tindak Pidana Tanpa Hak dan Melawan Hukum Membeli Narkotika Golongan I bukan Tanaman sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu denganpidana penjara selama 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu yang dibungkus 1 (satu) plastik bening ukuran besar;
- 1 (satu) buah tas kain kecil warna hitam;
- 1 (satu) buah kotak rokok surya;
- 1 (satu) buah ball plastik strip bening;
- 1 (satu) buah timbangan digital;
- 1 (satu) unit Handphone merk OPPO warna hitam;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN PANGKAL PINANG Nomor 66/Pid.Sus/2022/PN Pgp |
|
Nomor | 66/Pid.Sus/2022/PN Pgp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 22 Maret 2022 |
Lembaga Peradilan | PN PANGKAL PINANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mulyadi Aribowo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Wisnu Widodo, Br Hakim Anggota Dedek Agus Kurniawan |
Panitera | Panitera Pengganti Juwita Sari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk digunakan dalam perkara pidana atas nama Wahyu Sundi Saputra Als Sule Bin Agus Sutrisno; |
Tanggal Musyawarah | 9 Mei 2022 |
Tanggal Dibacakan | 9 Mei 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 237 PK/Pid.Sus/2023
Pertama : 66/Pid.Sus/2022/PN Pgp
Statistik8322