Putusan PN PADANG Nomor 189/Pdt.G/2021/PN Pdg |
|
Nomor | 189/Pdt.G/2021/PN Pdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 5 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Supriyatna Rahmat |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Khairulludin, Br Hakim Anggota Yopy Wijaya |
Panitera | Panitera Pengganti: Maiyusra |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; 2. Menyatakan bahwa Penggugat Asril Ilyas adalah sebagai Mamak Kepala Waris dalam kaumnya Suku Caniago Sumagek Kelurahan Gurun Lawas Nan XX kecamatan Lubuk Begalung Kota Padang; 3. Menyatakan bahwa Penggugat Asril Ilyas adalah ahli waris anak dari Syamsinar (almh) dan juga Penggugat Lamzahri dan Yuliam adalah ahli waris/ anak dari Rainis (almh); 4. Menyatakan bahwa Penggugat adalah keturunan/ahli waris/cicit dari Tabut (almarhum) dan juga keturunan/ahli waris/cucu dari Temban (almarhum) keturunan Suku Caniago Sumagek kelurahan Gurun Lawas Nan XX kecamatan Lubuk Begalun Kota Padang; 5. Menyatakan tanah objek perkara yang terletak di Jl Gurun Laweh,RT 003, RW 005 Kelurahan Gurun Laweh Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat dengan luas sekitar 1.000 M2dengan batas-batasnya sebagai berikut : - Sebelah Utara berbatas dengan Tanah fasum dibaliknya jalan dan dibaliknya Pengendalian banjir kanal - Sebelah Selatan berbatas dengan kawan tanah ini juga/ Tanah SHM 862 dan dahulu tanah jamin sekarang tanah Irwandi - Sebelah Barat berbatas dengan kawan tanah ini juga/ Tanah SHM 862 - Sebelah Timur berbatas dengan Irwandi dan tanah Fasum adalah tanah pusaka tinggi Kaum Keturunan Penggugat; 6. Menyatakan surat-surat ataupun permohonan-permohonan yang diajukan oleh Para Tergugat diatas tanah objek perkara aqup serta peta bidang tanah yang telah diterbitkan oleh Turut Tergugat (Badan Pertanahan Nasional Kota Padang Nomor 1239/2018 tanggal 25 Oktober 2018 adalah tidak mempunyai kekuatan hukum; 7. Menghukum Para Tergugat 1.a. 1.b, 1.c, 1.d dan Tergugat II. A, Tergugat II.b serta Tergugat III.a dan Tergugat III.b untuk menyerahkan tanah objek perkara kepada Penggugat dalam keadaan kosong bebas dari hak miliknya dan hak milik orang lain yang diperdapat dari padanya dan apabila ingkar maka akan meminta bantuan pihak yang berwajib; 8. Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara ini; 9. Menghukum Tergugat 1.a. Tergugat 1.b, Tergugat1.c, Tergugat 1.d dan Tergugat II. a, Tergugat II.b serta Tergugat III.a dan Tergugat III.b dan Turut Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan berjumlah Rp.7.680.000,- (tujuh juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah) secara tanggung renteng; 10. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 27 April 2022 |
Tanggal Dibacakan | 27 April 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 189/Pdt.G/2021/PN Pdg
Statistik8320