Putusan PN Dataran Hunipopu Nomor 17/Pdt.G/2021/PN Drh |
|
Nomor | 17/Pdt.G/2021/PN Drh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 20 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Dataran Hunipopu |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Rachmat Habibi |
Hakim Anggota | Hokky, Dwi Satya Nugroho Aji |
Panitera | A.md., Elias Rupisiay |
Amar | Tolak |
Catatan Amar | MENGADILI:DALAM PERKARA POKOKDalam EksepsiMenolak eksepsi Tergugat I/Tergugat Intervensi II dan Tergugat II/Tergugat Intervensi III serta Turut Tergugat II/Tergugat Intervensi V sampai dengan Turut Tergugat VI/Tergugat Intervensi V untuk seluruhnya;Dalam Pokok PerkaraMengabulkan gugatan Para Penggugat/Tergugat Intervensi I/Penggugat Intervensi Rekonvensi untuk sebagian;Menyatakan Para Penggugat/Tergugat Intervensi I/Penggugat Intervensi Rekonvensi dan Ahli Waris Lainnya adalah keturunan langsung/ahli waris dari alamarhum Andrias Salenussa yang merupakan pemilik sah dan berhak atas objek sengketa yang terletak di sebidang tanah/dusun Aibutumene;Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Para Penggugat/Tergugat Intervensi I/Penggugat Intervensi Rekonvensi dalam perkara ini;Menyatakan objek sengketa yang terletak di sebidang tanah/dusun Aibutumene adalah milik Para Penggugat/Tergugat Intervensi I/Penggugat Intervensi Rekonvensi dan Ahli Waris Lainnya;Menyatakan Tergugat I/Tergugat Intervensi II dan Tergugat II/Tergugat Intervensi III tidak berhak atas objek sengketa;Menyatakan perbuatan hukum yang dilakukan oleh Tergugat I/Tergugat Intervensi II dan Tergugat II/Tergugat Intervensi III yang menguasai objek sengketa adalah tanpa hak dan melawan hukum;Menghukum Tergugat I/Tergugat Intervensi II dan Tergugat II/Tergugat Intervensi III untuk menyerahkan objek sengketa kepada Para Penggugat/Tergugat Intervensi I/Penggugat Intervensi Rekonvensi dalam keadaan kosong dan baik;Menghukum Tergugat I/Tergugat Intervensi II dan Tergugat II/Tergugat Intervensi III untuk membayar uang paksa kepada Para Penggugat/Tergugat Intervensi I/Penggugat Intervensi Rekonvensi sebesar Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) sehari secara tanggung renteng, setiap lalai memenuhi isi putusan terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap;DALAM PERKARA INTERVENSIDalam EksepsiMenolak eksepsi Para Penggugat/Tergugat Intervensi I/Penggugat Intervensi Rekonvensi serta Tergugat I/Tergugat Intervensi II dan Tergugat II/Tergugat Intervensi III untuk seluruhnya;Dalam KonvensiMenyatakan gugatan Penggugat Intervensi/Tergugat Intervensi Rekonvensi ditolak untuk seluruhnya;Dalam RekonvensiMenolak gugatan rekonvensi Para Penggugat/Tergugat Intervensi I/Penggugat Intervensi Rekonvensi ditolak untuk seluruhnya;DALAM PERKARA POKOK DAN DALAM PERKARA INTERVENSIMenghukum Tergugat I/Tergugat Intervensi II dan Tergugat II/Tergugat Intervensi III untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp. 5.320.000,00 (lima juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah);2. Menghukum Penggugat Intervensi/Tergugat Intervensi Rekonvensi untuk membayar biaya perkaya yang besarnya adalah nihil; |
Tanggal Musyawarah | 29 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 30 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 17/Pdt.G/2021/PN Drh
Statistik20832