- Menyatakan Terdakwa nama Bambang Gunadi Putra Desky tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dengan pidana penjara tersebut;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan rutan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bundel fotocopy legalisir Akta Perjanjian Nomor 53 tanggal 20 April 2020 yang dikeluarkan Kantor Notaris/PPAT Kota Medan MAULIDDIN SHATI, SH,
- 1 (satu) lembar fotocopy legalisir yang berisikan:
- Kwitansi DESKY PROPERTY untuk pembayaran DP pembelian
- Kwitansi DESKY PROPERTY untuk pembayaran penambahan DP pembelian unit A1 Garuda Residence Jl. Eka Budi Medan Johor senilai Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) tanggal 20
- 1 (satu) lembar print out bukti pengiriman M-Banking BCA, 3 (tiga) lembar print out rekening tahapan BCA An. DENNY PRASETYA periode Juli 2020 dan Agustus 2020,
- 1 (satu) lembar surat perjanjian dan pernyataan kesanggupan pengembalian uang muka pembelian rumah tanggal 31 Oktober 2020,
- 1 (satu) fotocopy legalisir surat keterangan Nomor : 590/09/SK/III/2020 tanggal 04 Maret 2020;
- Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,-(lima ribu rupiah);
Putusan PN MEDAN Nomor 428/Pid.B/2022/PN Mdn |
|
Nomor | 428/Pid.B/2022/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 15 Februari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nelson Panjaitan |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Donald Panggabean, Hakim Anggota Denny L Tobing |
Panitera | Panitera Pengganti: Fajar Siallagan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
sebagaimana diatur Pasal 372 KUHPidana; 1 (satu) unit rumah type 85 unit A1 Jl. Eka Budi Medan Johor (Garuda Residence) senilai Rp. 205.000.000,- (dua ratus lima juta rupiah) tanggal 29 April 2020; Juli 2020, Tetap terlampir dalam berkas perkara ini; |
Tanggal Musyawarah | 28 April 2022 |
Tanggal Dibacakan | 28 April 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 428/Pid.B/2022/PN Mdn
Statistik6519