- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT TERSEBUT;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI DOMPU NOMOR 27 / PDT.G / 2021 / PN DPU TANGGAL 23 PEBRUARI 2022 YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT;
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN;
- MENYATAKAN MENURUT HUKUM RUKO YANG TERLETAK DI DUSUN SAMADA, DESA SORIUTU, KECAMATAN MANGGELEWA, KABUPATEN DOMPU YANG MENJADI OBYEK SENGKETA DAN DIKUASAI OLEH TERGUGAT SELUAS + 23M?2; BERDASARKAN SERTIPIKAT HAK MILIK (SHM) NOMOR 3036 ATAS NAMA SAFRI TAHANG ALMARHUM SUAMI PENGGUGAT, DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT:
- UTARA BERBATASAN DENGAN RUKO MILIK M IRWAN AHMAD
- TIMUR BERBATASAN DENGAN TANAH MUSOLAH PASAR
- SELATAN BERBATASAN DENGAN RUKO MILIK HAJI ANTON
- BARAT BERBATASAN DENGAN PARIT/JALAN RAYA LINTAS SUMBAWA
- MENYATAKAN MENURUT HUKUM BAHWA PERBUATAN TERGUGAT YANG TANPA IJIN MEMBUKA TOKO DAGANGAN SEMBAKO DI RUKO MILIK PENGGUGAT YANG SAH ADALAH PERBUATAN MELAWAN HUKUM MAKA SEPATUTNYA TERGUGAT DIHUKUM UNTUK MENGEMBALIKAN RUKO OBYEK SENGKETA KEPADA PENGGUGAT DENGAN SUKARELA;
- MENGHUKUM TERGUGAT SUPAYA SEGERA MENGOSONGKAN RUKO OBYEK SENGKETA DAN SELANJUTNYA MENYERAHKAN KEPADA PENGGUGAT DENGAN CARA SUKA RELA, AMAN BEBAS TANPA SYARAT;
- MENOLAK GUGATAN UNTUK YANG SELEBIHNYA;
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT REKONPENSI UNTUK SELURUHNYA;
- MENGHUKUM TERBANDING SEMULA TERGUGAT KONPENSI / PENGGUGAT REKONPENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT TINGKAT PERTAMA DITETAPKAN SEJUMLAH RP 2.150.000,00 (DUA JUTA SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH) DAN DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP 150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat tersebut;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Dompu Nomor 27 / Pdt.G / 2021 / PN Dpu tanggal 23 Pebruari 2022 yang dimohonkan banding tersebut;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan menurut Hukum Ruko yang terletak di Dusun Samada, Desa Soriutu, Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu yang menjadi Obyek sengketa dan dikuasai oleh Tergugat seluas + 23m?2; berdasarkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 3036 Atas nama Safri Tahang almarhum suami Penggugat, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Utara berbatasan dengan Ruko milik M Irwan Ahmad
- Timur berbatasan dengan Tanah Musolah pasar
- Selatan berbatasan dengan Ruko milik Haji Anton
- Barat berbatasan dengan Parit/Jalan Raya Lintas Sumbawa
- Menyatakan menurut Hukum bahwa perbuatan Tergugat yang tanpa ijin membuka toko dagangan sembako di Ruko milik Penggugat yang sah adalah perbuatan melawan hukum maka sepatutnya Tergugat dihukum untuk mengembalikan Ruko Obyek Sengketa kepada Penggugat dengan sukarela;
- Menghukum Tergugat supaya segera mengosongkan Ruko Obyek Sengketa dan selanjutnya menyerahkan kepada Penggugat dengan cara suka rela, aman bebas tanpa syarat;
- Menolak gugatan untuk yang selebihnya;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya;
- Menghukum Terbanding semula Tergugat Konpensi / Penggugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat tingkat pertama ditetapkan sejumlah Rp 2.150.000,00 (Dua Juta Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah) dan dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PT MATARAM Nomor 64/PDT/2022/PT MTR |
|
Nomor | 64/PDT/2022/PT MTR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 5 April 2022 |
Lembaga Peradilan | PT MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Djoko Soetatmo |
Hakim Anggota | Sapawi, Bri Gede Mayun |
Panitera | Yuli Zaenah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I MENGADILI SENDIRI ADALAH MERUPAKAN RUKO MILIK PENGGUGAT YANG SAH BERDASARKAN SHM NOMOR 3036 SESUAI ATURAN HUKUM YANG BERLAKU DI NEGARA REPUBLIK INDONESIA; DALAM REKONPENSI DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I MENGADILI SENDIRI adalah merupakan Ruko milik Penggugat yang sah berdasarkan SHM nomor 3036 sesuai aturan Hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia; DALAM REKONPENSI DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI |
Tanggal Musyawarah | 10 Mei 2022 |
Tanggal Dibacakan | 10 Mei 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 64/PDT/2022/PT_MTR.zip
- Download PDF
- 64/PDT/2022/PT_MTR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 4867 K/Pdt/2022
Banding : 64/PDT2022/PT MTR
Statistik8036