- Menyatakan Para Terdakwa Redi Munandar Bin Samsul Bahri dan Risan Bin Faisal tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I oleh karena itu dengan pidana penjara selama 19 (sembilan belas)tahun penjara dan untuk Terdakwa II selama 14 (empat belas )tahunpenjara;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah dompet warna hitam;
- 7 (satu) lembar uang Rp100.000,-(seratus ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar uang Rp2.000,-(dua ribu rupiah);
- 1 (satu) lembat STNK sepeda motor Kawasaki D-Tracker Atas Nama Khairul Ambiya dengan Nomor Polisi BL 6439 EAF;
- 1 (satu) buah jam tangan Merk Mirage warna hitam;
- 1 (satu) buah tas selempang warna hitam Merk live Your dream;
- 1 (satu) buah kunci sepeda motor Kawasaki D-Tracker dengan gantungan kunci mainan ban mobil warna hitam;
- 1 (satu) unit sepeda motor Kawasaki D-Tracker warna hitam merah dengan Nomor Polisi BL 6439 EAF, Nomor Rangka MH4LX150HJJP37186, Nomor Mesin LX155CEW90405;
- 1 (satu) buah Hp Merk Oppo warna abu-abu
- 1 (satu) pasang sandal Merk Homypad warna hitam;
- 1 (satu) lembar celana panjang Merk Klonik warna hitam;
- 1 (satu) lembar baju kaos oblong warna hitam;
- 1 (satu) buah kalung tasbih warna hitam;
- 1 (satu) buah sangkur stainles Merk Colombia;
- 1 (satu) sarung sangkur warna hitam;
- 1 (satu) pasang sandal Merk mirado warna hitam;
- 1 (satu) buah sandal jepit sebelah kiri Merk IBX warna coklat
- Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah).
Putusan PN Suka Makmue Nomor 85/Pid.B/2021/PN Skm |
|
Nomor | 85/Pid.B/2021/PN Skm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pembunuhan |
Kata Kunci | Pembunuhan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 30 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Suka Makmue |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rangga Lukita Desnata |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Bambang Hadiyanto, Br Hakim Anggota Zalyoes Yoga Permadya |
Panitera | Panitera Pengganti: Almusaddaq |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Saksi Safrillah Bin Alm. M. Diah Dimusnahkan |
Tanggal Musyawarah | 18 April 2022 |
Tanggal Dibacakan | 18 April 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 85/Pid.B/2021/PN Skm
Banding : 183/PID/2022/PT BNA
Statistik11626