- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan Pengggugat sebagai pemilik sah atas sebidang tanah sawah yang terdiri dari 5 (lima) petak yang terletak di Desa (Gampong) Sawang Mane, Kecamatan Seunagan Timur dahulu Seunagan Kabupaten Nagan Raya dahulu Aceh Barat, sebelah Utara berbatasan dengan Tanah Sawah Dara Lanta/ M Yasin Lanta sekarang Saluran Air (Lueng Ie/ Coh) sepanjang + 24,50 M, sebelah Timur berbatasan dengan Jalan Desa Sawang Mane sepanjang 154,20 M, sebelah Selatan dengan Jalan Desa sekarang Jalan Cot Sukon sepanjang 38,60 M, sebelah Barat bebatasan dengan tanah sawah Alm. Tgk. Jafar Daud sepanjang 149,95 M yang diperoleh berdasarkan jual beli dari Alm. Hj. Umi Salamah yang merupakan Ibu kandung Penggugat sebagaimana Akta Jual Beli Nomor: 594.4/09/SN/IV/2000 tanggal 28 April 2000;
- Menyatakan tanah sengketa berupa 1 (satu) petak tanah sawah seluas kurang lebih 1.248 M2, sebelah Utara berbatasan dengan tanah Sawah Dara Lanta/ M Yasin Lanta sekarang Saluran Air (Lueng Ie/ Coh) sepanjang 24.50 M, sebelah Timur berbatasan dengan Jalan Desa sepanjang 51 M, sebelah Selatan dengan Tanah Sawah milik Penggugat sepanjang 27.50 M, dan sebelah Barat dengan tanah sawah Alm. Tgk. Jafar Daud sepanjang 45 M adalah tanah milik Penggugat yang merupakan bagian dari tanah yang dibeli Penggugat dari Umi Salamah sebagaimana Akta Jual Beli Nomor: 594.4/09/SN/IV/2000 tanggal 28 April 2000;
- Menyatakan Surat Pengakuan Hibah Umi Salamah dengan Tergugat I dan Tergugat II tanggal 9 Mei 2005, dan Surat Keterangan Pembagian Harta Warisan Peninggalan Alm. Dara Ben K. Bidin tanggal 09 Mei 2005 tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II atau pihak lain yang mendapat hak dari padanya untuk menyerahkan tanah sengketa kepada Penggugat dalam keadaan tanpa ikatan dan bebas dari beban apapun secara sukarela ataupun dengan upaya paksa;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng membayar seluruh biaya yang timbul dalam Perkara ini sebesar Rp2.250.000,00 (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).
- Menolak gugatan Penggugat selebihnya;
Putusan PN Suka Makmue Nomor 6/Pdt.G/2021/PN Skm |
|
Nomor | 6/Pdt.G/2021/PN Skm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 21 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Suka Makmue |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rangga Lukita Desnata |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Bambang Hadiyanto, Br Hakim Anggota Zalyoes Yoga Permadya |
Panitera | Panitera Pengganti: Almusaddaq |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Tergugat I dan Tergugat II untuk seluruhnya; Dalam Pokok Perkara |
Tanggal Musyawarah | 23 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 23 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 6/Pdt.G/2021/PN Skm
Statistik9826