Putusan PTA SURABAYA Nomor 167/Pdt.G/2022/PTA.Sby |
|
Nomor | 167/Pdt.G/2022/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 13 April 2022 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Supangkat |
Hakim Anggota | Hj. Atifaturrahmaniyah, H. M. Syafiie Thoyyib |
Panitera | H. Mukolili |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MEMBATALKAN DENGAN MENGADILI SENDIRI |
Catatan Amar | MENGADILII. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;II. Membatalkan putusan Pengadilan Agama Trenggalek Nomor 1627/Pdt.G/2021/PA.Trk, tanggal 1 Maret 2022 Masehi, bertepatan dengan tanggal 26 Rajab 1443 Hijriyah;DAN DENGAN MENGADILI SENDIRIDALAM KONVENSI1. Mengabulkan permohonan Pemohon;2. Memberi izin kepada Pemohon (Taufik Kurohman bin Samuri) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (Wiwit Mutiani binti Parman) di depan sidang Pengadilan Agama Trenggalek;DALAM REKONVENSI1. Mengabulkan gugatan Penggugat ;2. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat:2.1. Nafkah iddah sejumlah Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah); 2.2. Mut?ah sejumlah Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah);2.3. Nafkah Madliyah sejumlah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah);Yang harus dibayar sebelum pengucapan ikrar talak;3. Menghukum Tergugat membayar kepada Penggugat nafkah anak Penggugat dan Tergugat yang bernama: Ilendra Gustafian Kenzo Witaufiar, umur 2 (dua) tahun, setiap bulan minimal sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) di luar biaya pendidikan dan kesehatan, dengan kenaikan 10% (sepuluh persen) setiap tahunnya, sampai anak tersebut dewasa atau berumur 21 (dua puluh satu) tahun;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI- Membebankan Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi membayar biaya perkara sejumlah Rp530.000,00 (lima ratus tiga puluh ribu rupiah);III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000.00 (seratus lima puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 27 April 2022 |
Tanggal Dibacakan | 10 Mei 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1627/Pdt.G/2021/PA.Trk
Banding : 167/Pdt.G/2022/PTA.Sby
Statistik679