- Menyatakan Terdakwa IBRAHIM AR terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?permufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli, menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi 1 (satu) kilogram? sebagaimana dakwaan pertama;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa IBRAHIM AR berupa pidana penjara selama 20 (dua puluh) tahun dan denda sebesar Rp. 5.000.000.000 (Lima Milyar Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan penjara;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah di jalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 8 (delapan) buah dus masing-masing berisi paket daun ganja kering dengan jumlah keseluruhan 198 bungkus memiliki berat keseluruhan 223,95 kilogram brutto setelah dilakukan pemusnahan dan penyisihan untuk pemeriksaan laboratoris diperoleh sisa berupa 8 (delapan) bungkus plastik klip masing-masing berisikan ganja dengan berat netto seluruhnya 36,9670 gram;
- 9 (sembilan) buah karung masing-masing berisi paket daun ganja kering dengan jumlah keseluruhan 280 bungkus berat keseluruhan 304,60 kilogram brutto setelah dilakukan pemusnahan dan penyisihan untuk pelatihan serta pemeriksaan laboratoris diperoleh sisa berupa 9 (sembilan) bungkus plastik klip masing-masing berisikan ganja dengan berat netto seluruhnya 44,2970 gram;
- 1 (satu) set alat press ganja;
- 1 (satu) lembar kertas berisi daun Ganja Kering seberat 5 (lima) Gram Brutto setelah dilakukan pemeriksaan laboratoris diperoleh sisa berupa 1 (satu) bungkus klip berisikan ganja dengan berat Netto 3,0149 gram;
- 1 (satu) unit Handphone Samsung warna hitam simcard nomor 085281897725;
Putusan PN Suka Makmue Nomor 79/Pid.Sus/2021/PN Skm |
|
Nomor | 79/Pid.Sus/2021/PN Skm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 15 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Suka Makmue |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Adrinaldi |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Bagus Erlangga, Hakim Anggota Zalyoes Yoga Permadya |
Panitera | Panitera Pengganti Nelly Mulia Husma |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 3.000,00 (tiga ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 30 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 79/Pid.Sus/2021/PN Skm
Banding : 165/PID.SUS/2022/PT BNA
Statistik9621