- MENYATAKAN TERDAKWA WAHYUDIANSYAH BIN HARDANI SAHARI (ALM) TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA SECARA TANPA HAK MEMBELI DAN MENERIMA NARKOTIKA GOLONGAN I SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN PRIMAIR;
- MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP DIRI TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 6 (ENAM) TAHUN DAN DENDA SEJUMLAH RP1.410.000.000,00 (SATU MILYAR EMPAT RATUS SEPULUH JUTA RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 3 (TIGA) BULAN; 3. MEMERINTAHKAN TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN; 4.MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 1 (SATU) PLASTIK KLIP KECIL BERISI KRISTAL BENING NARKOTIKA JENIS SABU DENGAN BERAT BRUTTO 0,41 (NOL KOMA EMPAT SATU) GRAM (PLASTIK + KRISTAL);
- 1 (SATU) BUAH DOMPET TANPA MERK WARNA HITAM;
- 1 (SATU) BUAH SPIKER WARNA CREAM MERK SLEC;
- 1 (SATU) BUAH HANDPHONE MERK REALME WARNA BIRU;
- Menyatakan Terdakwa WAHYUDIANSYAH Bin HARDANI SAHARI (Alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Secara Tanpa Hak Membeli dan Menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dalam dakwaan Primair?;
- Menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp1.410.000.000,00 (satu milyar empat ratus sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan; 3. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 4.Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (Satu) Plastik Klip Kecil Berisi Kristal Bening Narkotika Jenis Sabu dengan Berat brutto 0,41 (nol koma empat satu) gram (Plastik + Kristal);
- 1 (Satu) buah dompet tanpa merk warna hitam;
- 1 (Satu) buah spiker warna cream merk SLEC;
- 1 (Satu) buah Handphone merk Realme warna biru;
Putusan PT PALANGKARAYA Nomor 68/PID.SUS/2022/PT PLK |
|
Nomor | 68/PID.SUS/2022/PT PLK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 25 April 2022 |
Lembaga Peradilan | PT PALANGKARAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Diris Sinambela |
Hakim Anggota | Richard Silalahi, Brdjoko Indiarto |
Panitera | Yuhana Sari Yasmini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I 1. MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI TERDAKWA; 2. MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI KUALA KAPUAS KELAS II NOMOR 36/PID.SUS/2022/PN KLK TANGGAL 6 APRIL 2022 YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT SEKEDAR MENGENAI BERATNYA HUKUMAN SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA ADALAH SEBAGAI BERIKUT: DIKEMBALIKAN KEPADA PENUNTUT UMUM UNTUK DIGUNAKAN DALAM PERKARA ATAS NAMA TERDAKWA HARI PEBRIANTO ALS MANGKI ANAK DARI USUE SIATIUP, DKK; 5. MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, UNTUK TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 1. Menerima permintaan banding dari Terdakwa; 2. Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Kuala Kapuas Kelas II Nomor 36/Pid.Sus/2022/PN Klk tanggal 6 April 2022 yang dimohonkan banding tersebut sekedar mengenai beratnya hukuman sehingga amar selengkapnya adalah sebagai berikut: Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk digunakan dalam perkara atas nama Terdakwa Hari Pebrianto Als Mangki Anak Dari Usue Siatiup, Dkk; 5. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, untuk tingkat banding sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 Mei 2022 |
Tanggal Dibacakan | 10 Mei 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 34/Pid.Sus/2021/PN Ngb
Kasasi : 4992 K/Pid.Sus/2022
Banding : 68/PID.SUS/2022/PT PLK
Statistik8014