- Menyatakan Terdakwa DANIYATI tersebut tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa DANIYATI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam Subsidair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp.800.000.000,00,-(satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah kotak rokok merek Clu 13 didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip tembus pandang berisikan narkotika jenis sabu seberat 1,1 (satu koma satu) gram netto;
- 1 (satu) unit Hand Phone merek Samsung warna biru dengan nomor Sim Card 082311437483 dengan nomor Imei I. 352235112819442 / 01 dan Imei II. 352236112819440 / 01;
- 1 (satu) potong jaket warna hitam abu-abu merek Volcom;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 272/Pid.Sus/2022/PN Lbp |
|
Nomor | 272/Pid.Sus/2022/PN Lbp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 7 Februari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK PAKAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Monalisa Anita Theresia Siagian |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Makmur Pakpahan, Br Hakim Anggota Ramauli Hotnaria Purba |
Panitera | Panitera Pengganti: Sylvia Fransisca Hutabarat |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 25 April 2022 |
Tanggal Dibacakan | 25 April 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 272/Pid.Sus/2022/PN_Lbp.zip
- Download PDF
- 272/Pid.Sus/2022/PN_Lbp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 272/Pid.Sus/2022/PN Lbp
Statistik157