- Dalam Eksepsi
- Menolak eksepsi Tergugat;
- Dalam Pokok Perkara
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan dokumen surat-surat Penggugat, yaitu:
- Konosemen/Bill of Lading No. AOC0182780, tanggal 9 April 2020;
- Konosemen/Bill of Lading No. AOC0183014, tanggal 9 April 2020;
- Konosemen/Bill of Lading No. AOC0182969, tanggal 9 April 2020;
- Konosemen/Bill of Lading No. AOC0182111, tanggal 9 April 2020;
- Konosemen/Bill of Lading No. AOC0183355, tanggal 13 April 2020;
- Konosemen/Bill of Lading No. AOC018353, tanggal 13 April 2020;
- Konosemen/Bill of Lading No. AOC0182782, tanggal 9 April 2020;
- Bill of Lading Terms and Conditions;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan Wanprestasi sebagai akibat adanya ketidaksesuaian pernyataan pada deskripsi paket dan barang (Misdeclaration) yang dikirim oleh Tergugat yang disebutkan dalam 7 (tujuh) buah dokumen Konosemen/Bill of Lading beserta Bill of Lading Terms and Conditions yang menjadi satu kesatuan dan tidak terpisahkan;
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian, penalti dan biaya lainnya kepada Penggugat, atas terjadinya perbuatan Wanprestasi yang dilakukan oleh Tergugat, sebagai akibat adanya ketidaksesuaian pernyataan pada deskripsi paket dan barang (Misdeclaration) yang dikirim oleh Tergugat yang disebutkan dalam 7 (tujuh) buah dokumen Konosemen/Bill of Lading beserta Bill of Lading Terms and Conditions dengan total USD 175.402,55 (seratus tujuh puluh lima ribu empat ratus dua koma lima puluh lima Dolar Amerika Serikat);
- Memerintahkan Tergugat untuk mengkonversi pembayaran dalam mata uang Dolar Amerika Serikat tersebut kedalam mata uang rupiah sesuai ?kurs tengah? yang diterbitkan oleh Bank Indonesia pada hari dan tanggal pelaksanaan pembayaran;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini diperhitungkan sejumlah Rp.655.000,- (enam ratus lima puluh lima ribu rupiah);
Putusan PN SURABAYA Nomor 648/Pdt.G/2021/PN Sby |
|
Nomor | 648/Pdt.G/2021/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 21 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hj. Widarti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Marper Pandiangan, Br Hakim Anggota A.a Gd Agung Parnata |
Panitera | Panitera Pengganti: Bambang Sunarko |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
adalah sah dan mengikat terhadap Tergugat; Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 10 Mei 2022 |
Tanggal Dibacakan | 10 Mei 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 648/Pdt.G/2021/PN_Sby.zip
- Download PDF
- 648/Pdt.G/2021/PN_Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2811 K/Pdt/2023
Pertama : 648/Pdt.G/2021/PN Sby
Statistik18475