- Menyatakan Terdakwa I Boy Krama Bin Ishari dan terdakwa II Kusni Pranata Als. Bujang Bin Asbullah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan jahat Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menguasai Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon? sebagaimana dakwaan Kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 7 (tujuh) tahun dan denda masing-masing sejumlah Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) bulan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 2 (dua) buah mancis warna bening, 1 (satu) buah pipet plastic warna merah, 5 (lima) buah pipet plastic warna bening, 1 (satu) buah potongan plastic kecil transparan yang diduga bekas bungkusan Narkotika Golongan I jenis shabu, 2 (dua) buah potongan plastic transparan, 1 (satu) buah kantong plastic kecil bertulisan tulisan cina (tempat menyimpan pipet plastic), 1 (satu) lembar sobekan buku tulis bertuliskan catatan nomor handphone dan nomor rekening bank, 1 (satu) buah kartu perdana AS dengan Nomor 6210 0092 8297 5947 dan 1 (satu) buah dompet merk X.D.L.D warna hitam, masing-masing dirampas untuk dimusnahkan,
- Menetapkan agar para terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp 5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN TANJUNG PINANG Nomor 4/Pid.Sus/2022/PN Tpg |
|
Nomor | 4/Pid.Sus/2022/PN Tpg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 5 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG PINANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Novarina Manurung |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Risbarita Simarangkir, Br Hakim Anggota Justiar Ronal |
Panitera | Panitera Pengganti: Hj. Ulfah Henny |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I |
Tanggal Musyawarah | 27 April 2022 |
Tanggal Dibacakan | 27 April 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 4/Pid.Sus/2022/PN Tpg
Statistik4519