Putusan PN BANJARBARU Nomor 35/Pid.Sus/2022/PN Bjb |
|
Nomor | 35/Pid.Sus/2022/PN Bjb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 13 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN BANJARBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Artika Asmal |
Hakim Anggota | Herliany, Enny Salimdra |
Panitera | Panitera Pengganti Hairatun Naemma |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa Desy Arisandi als Desy Binti Suwandy Alm. telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak atau Melawan Hukum menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 (lima) gram? sebagaimana dakwaan kedua Penuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;5. Menetapkan barang bukti berupa:- 4 (empat) lembar plastik klip yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 6,77 gram dan berat bersih 5,96 gram;- 1 (satu) batang pipet terbuat dari kaca yang didalamnya terdapat sisa narkotika jenis sabu-sabu;- 1 (satu) buah bong terbuat dari botol larutan cap kaki tiga;- 1 (satu) buah kompor terbuat dari rohto;- 1 (satu) batang sendok terbuat dari sedotan plastik warna hitam;- 1 (satu) lembar kertas tissue warna putih yang terdapat isolasi warna hitam dan bening;- 1 (satu) lembar kertas tissue warna putih;- 3 (tiga) lembar plastik klip;- 1 (satu) buah tas sandang warna coklat;- 1 (satu) buah dompet warna kuning;Dimusnahkan;- 1 (satu) buah handphone merk Nokia warna biru;- 1 (satu) buah handphone merk samsung warna hitam;- 1 (satu) buah handphone merk i phone warna putih dan gold;Dirampas untuk negara;- 1 (satu) buah buku tabungan bank BRI an. Sdri. Desy arisandi beserta kartu atm bank BRI;Dikembalikan kepada Terdakwa;6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 21 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 35/Pid.Sus/2022/PN Bjb
Kasasi : 4495 K/Pid.Sus/2022
Banding : 59/PID.SUS/2022/PT BJM
Statistik9429