- Menolak Provisi Para Penggugat tersebut;
- Menyatakan Eksepsi Tergugat tidak dapat diterima
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian.
- Menyatakan mutasi yang dilakukan oleh Tergugat kepada Para Penggugat tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang berlaku dan batal demi hukum.
- Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja dengan dikualifikasikan mengundurkan diri yang dilakukan Tergugat kepada Para Penggugat, tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang berlaku dan batal demi hukum.
- Menyatakan putus hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat berdasarkan putusan ini sejak tanggal mutasi dikeluarkan oleh Tergugat.
- Menghukum Tergugat untuk membayarkan hak Para Penggugat berupa Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja dan Uang Penggantian Hak dengan total keseluruhan adalah sebesar Rp 384.175.824,- (Tiga ratus delapan puluh empat juta seratus tujuh puluh lima ribu delapan ratus dua puluh empat ribu rupiah, dengan rincian sebagai berikut :
- Penggugat 1 sebesar Rp 45.992.880,00 terbilang (Empat puluh lima juta sembilan ratus sembilan puluh dua ribu delapan ratus delapan puluh rupiah)
- Penggugat 2 sebesar Rp 32.465.563,00 terbilang (Tiga puluh dua juta empat ratus enam puluh lima ribu lima ratus enam puluh tiga rupiah)
- Penggugat 3 sebesar Rp 37.876.490,00 terbilang (Tiga puluh tujuh juta delapan ratus tujuh puluh enam ribu empat ratus sembilan puluh rupiah)
- Penggugat 4 sebesar Rp 32.465.563,00 terbilang (Tiga puluh dua juta empat ratus enam puluh lima ribu lima ratus enam puluh tiga rupiah)
- Penggugat 5 sebesar Rp 37.876.490,00 terbilang (Tiga puluh tujuh juta delapan ratus tujuh puluh enam ribu empat ratus sembilan puluh rupiah)
- Penggugat 6 sebesar Rp 16.232.781,00 terbilang (Enam belas juta dua ratus tiga puluh dua ribu tujuh ratus delapan puluh satu rupiah)
- Penggugat 7 sebesar Rp 37.876.490,00 terbilang (Tiga puluh tujuh juta delapan ratus tujuh puluh enam ribu empat ratus sembilan puluh rupiah)
- Penggugat 8 sebesar Rp 32.465.563,00 terbilang (Tiga puluh dua juta empat ratus enam puluh lima ribu lima ratus enam puluh tiga rupiah)
- Penggugat 9 sebesar Rp 45.992.880,00 terbilang (Empat puluh lima juta sembilan ratus sembilan puluh dua ribu delapan ratus delapan puluh rupiah)
- Penggugat 10 sebesar Rp 32.465.563,00 terbilang (Tiga puluh dua juta empat ratus enam puluh lima ribu lima ratus enam puluh tiga rupiah)
- Penggugat 11 sebesar Rp 32.465.563,00 terbilang (Tiga puluh dua juta empat ratus enam puluh lima ribu lima ratus enam puluh tiga rupiah)
Putusan PN PEKANBARU Nomor 105/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Pbr |
|
Nomor | 105/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Pbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Massal |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 21 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Estiono. |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Arsyawal, Hakim Anggota Yuliazmen |
Panitera | Panitera Pengganti Wahyudi Putra Zainal |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: DALAM PROVISI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA 6. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara sebesar Rp 720.000,00 (Tujuh ratus dua puluh ribu rupiah); 7. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 20 April 2022 |
Tanggal Dibacakan | 20 April 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 105/Pdt.Sus-PHI/2021/PN_Pbr.zip
- Download PDF
- 105/Pdt.Sus-PHI/2021/PN_Pbr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 105/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Pbr
Statistik8612