Putusan PN RANAI Nomor 10/Pid.Sus/2022/PN Ran |
|
Nomor | 10/Pid.Sus/2022/PN Ran |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Toni MartenNarkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 23 Februari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN RANAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | M. Fauzi. N |
Hakim Anggota | Roni Alexandro Lahagu, Betari Karlina |
Panitera | - Hendrik Hatorangan |
Amar | Lain-lain |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa TONI MARTEN Alias MARTEN BIN MARDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak atau Melawan Hukum Menyimpan Narkotika Golongan I bukan Tanaman,? sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa TONI MARTEN Alias MARTEN BIN MARDI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun ;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;5. Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (satu) bungkus plastik bening yang diduga narkotika jenis sabu seberat 0,97 gram;- 1 (satu) unit gunting besi multiguna;- 2 (dua) buah mancis;- 1 (satu) unit powerbank;- 1 (satu) unit koil vape;- 1 (satu) buah headset;- 4 (empat) buah korek telinga;- 1 (satu) unit handphone merk oppo warna biru;- 1 (satu) tas selempang warna coklat;Dirampas untuk dimusnahkan- 1 (satu) lembar Kartu Tanda Penduduk atas nama TONI MARTEN;Dikembalikan kepada Terdakwa Toni Marten6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 25 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 285/PID.SUS/2022/PT PBR
Kasasi : 6405 K/Pid.Sus/2022
Pertama : 10/Pid.Sus/2022/PN Ran
Statistik10813