- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk Sebagian;
- Menyatakan Perbuatan Tergugat-I, Tergugat-II dan Tergugat-III yang mengaku sebagai ownerPT. Dirgantara Deli Trans sebagaimana dituangkan dalam Kesepakatan Bersama tanggal 01 Pebruari 2018 yang dibukukan dan didaftarkan oleh Muhammad Dodi Budiantoro, SH. Notaris di Medan (Turut Tergugat) dengan Pembukuan dan Pendaftaran Surat Di Bawah Tangan Nomor: 1184/PDPSBT/NMDB/II/2018 tanggal 01 Pebruari 2018adalah merupakan suatu perbuatan yang menyalahgunakan keadaan (misbruik van omstandigheden) dan dikwalifisier sebagai suatu Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan Kesepakatan Bersama tanggal 01 Pebruari 2018 yang dibukukan dan didaftarkan oleh Muhammad Dodi Budiantoro, SH. Notaris di Medan (Turut Tergugat) dengan Pembukuan dan Pendaftaran Surat Di Bawah Tangan Nomor: 1184/PDPSBT/NMDB/II/2018 tanggal 01 Pebruari 2018adalah Tidak Sah dan Tidak Berkekuatan Hukum dengan segala akibat hukumnya;
- Menyatakan segala surat-surat yang dijadikan dasar bagi Tergugat-I, Tergugat-II dan Tergugat-III dalam menjalankan kontrak/perjanjian penyaluran ke agenan LPG 3 Kg sepanjang yang mengatasnamakan PT. Dirgantara Deli Trans kepada pihak lainnya tanpa ada persetujuan yang sah dari Penggugat adalah tidak sah atau tidak mempunyai kekuatan hukumdengan segala akibat hukumnya;
- Menghukum Tergugat I, Trergugat II, Tergugat III dan Turut Tergugat untuk patuh dan taat pada putusan ini;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Turut Tergugat untuk membayar biaya perkara ini yang hingga kini diperhitungkan sebesar Rp.2.139.500 (dua juta seratus tiga puluh sembilan ribu lima ratus rupiah);
Putusan PN MEDAN Nomor 758/Pdt.G/2021/PN Mdn |
|
Nomor | 758/Pdt.G/2021/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 27 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Zufida Hanum |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Eliwarti, Br Hakim Anggota Immanuel |
Panitera | Panitera Pengganti: Febriyandi Ginting |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Tergugat II dan Tergugat III seluruhnya; Dalam Pokok Perkara |
Tanggal Musyawarah | 26 April 2022 |
Tanggal Dibacakan | 26 April 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 758/Pdt.G/2021/PN Mdn
Statistik5930