- Menyatakan Terdakwa Asril Abustan Alias Ile Bin Abustan tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?turut serta tanpa hak menjual Narkotika Golongan I? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) sachet shabu ukuran kecil yang tersimpan dalam plastic klip/bening;
- 1 (satu) buah kotak yang di dalamnya terdapat 5 (lima) sachet shabu ukuran kecil yang tersimpan dalam plastic klip/bening;
- Uang tunai Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna hitam;
Putusan PN WATAMPONE Nomor 54/Pid.Sus/2022/PN Wtp |
|
Nomor | 54/Pid.Sus/2022/PN Wtp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 23 Maret 2022 |
Lembaga Peradilan | PN WATAMPONE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Irmawati Abidin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muswandar, Mhbr Hakim Anggota Novie Ermawati |
Panitera | Panitera Pengganti Muhammad Akram |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara Candra Malimpungi Alias Unyi Bin Mashuddin; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 25 April 2022 |
Tanggal Dibacakan | 25 April 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 5811 K/Pid.Sus/2022
Pertama : 54/Pid.Sus/2022/PN Wtp
Banding : 282/PID.SUS/2022/PT MKS
Statistik376