Putusan DILMILTI II JAKARTA Nomor 19-K/BDG/PMT-II/AD/II/ 2018 |
|
Nomor | 19-K/BDG/PMT-II/AD/II/ 2018 |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Militer Subordinasi |
Kata Kunci | |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 30 Nopember 1999 |
Lembaga Peradilan | DILMILTI II JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTM |
Hakim Ketua | Kolonel Sus Reki Irene Lumme |
Hakim Anggota | Kolonel Chk Muh Mahmud, Kolonel Chk Apel Ginting |
Panitera | Mayor Chk K Iyah Syafriah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI : 1. MENYATAKAN MENERIMA SECARA FORMAL PERMOHONAN BANDING YANG DIAJUKAN OLEH TERDAKWA IWAN SETIAWAN, SERMA, NRP. 21010087830881 2. MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN MILITER II-09 BANDUNG NOMOR : 195-K / PM.II-09 / AD / XI / 2017 TANGGAL 30 JANUARI 2018 |
Catatan Amar | MENGADILI SENDIRI1. Menyatakan IWAN SETIAWAN, Serma, Nrp. 21010087830881.Tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana :?Militer, yang sengaja dengan tindakan nyata menyerang seorang atasan, melawannya dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, merampas kemerdekaannya untuk bertindak, ataupun memaksanya dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk melaksanakan atau mengabaikan suatu pekerjaan dinas apabila tindakan itu mengakibatkan luka?.Sebagaimana yang diatur dalam pasal 106 ayat (1) jo ayat (2) KUHPM2. Membebaskan Terdakwa dari segala Dakwaan Oditur Militer.3. Memulihkan Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya.4. Menetapkan barang bukti berupa :Surat :a) 1 (satu) lembar visum Luar Rumah Sakit Indra Medical Centre (IMS) Cimareme Bandung Barat atas nama Kapten Inf Kadar Priyono tanggal 29 April 2017 yang ditanda tangani oleh Dr.Siti Aisyah.(b) 1 (satu) lembar photocopy Surat Keterangan dari RS IMC Cimareme Kab.Bandung Barat No :57/DIR/RS-IMCNll/2017 atas nama Kapten Inf Kadar Priyono yang ditanda tangani oleh Kepala Unit Rekam Medis Dr.Selvia Risma M.A.md.c) 1 (satu) lembar photocopy Resume Medis atas nama Kadar priyono dari Rs IMC Cimareme Kab.Bandung Barat 17 Maret 2017 yang ditanda tangani oleh Dr.Siti Aisyah.Tetap dilekatkan dalam berkas perkara.5. Membebankan biaya perkara pada Tingkat Banding kepada Negara. Memerintahkan kepada Panitera agar mengirimkan salinan putusan ini beserta berkas perkaranya kepada Pengadilan Militer II-09 Bandung. |
Tanggal Musyawarah | 16 Maret 2018 |
Tanggal Dibacakan | 16 Maret 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 19-K/BDG/PMT-II/AD/II/_2018.zip
- Download PDF
- 19-K/BDG/PMT-II/AD/II/_2018.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 187 K/MIL/2018
Banding : 19-K/BDG/PMT-II/AD/II/ 2018
Pertama : 195-K/PM.II-09/AD/XI/2017
Statistik18762