- Menolak Eksepsi Tergugat I dan Tergugat III untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan hubungan kerja antara Tergugat I dengan Para Penggugat adalah sebagai pekerja tetap dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWT);
- Menyatakan putus hubungan kerja antaraTergugat I dengan Para Penggugat karena usia pensiun, sejak tanggal 28 Juni 2018;
- Menghukum Tergugat I untuk membayar hak-hak Para Penggugat secara tunai dan sekaligus, dengan perincian sebagai berikut :
- Untuk Herlon Simanjuntak :
- Uang Pesangon 2 x 9 bulan x Rp. 2.749.074,- = Rp. 49.483.332,-
- Uang P. Masa Kerja 10bulan x Rp. 2.749.074,- = Rp.27.490.740,-
- Uang Penggantian Hak : 15 % x Rp. 76.974.072 = Rp. 11.546.110,-
- Untuk Marsudi SN :
- Uang Pesangon 2 x 9 bulan x Rp. 2.749.074,- = Rp. 49.483.332,-
- Uang P. Masa Kerja 10bulan x Rp. 2.749.074,- = Rp.27.490.740,-
- Uang Penggantian Hak : 15 % x Rp. 76.974.072 = Rp. 11.546.110,-
- Untuk Baharuddin :
- Uang Pesangon 2 x 9 bulan x Rp. 2.749.074,- = Rp. 49.483.332,-
- Uang P. Masa Kerja 10bulan x Rp. 2.749.074,- = Rp.27.490.740,-
- Uang Penggantian Hak : 15 % x Rp. 76.974.072 = Rp. 11.546.110,-
- Untuk Lasiran :
- Uang Pesangon 2 x 9 bulan x Rp. 2.749.074,- = Rp. 49.483.332,-
- Uang P. Masa Kerja 10bulan x Rp. 2.749.074,- = Rp.27.490.740,-
- Uang Penggantian Hak : 15 % x Rp. 76.974.072 = Rp. 11.546.110,-
- Untuk Abu Bakar :
- Uang Pesangon 2 x 9 bulan x Rp. 2.749.074,- = Rp. 49.483.332,-
- Uang P. Masa Kerja 10bulan x Rp. 2.749.074,- = Rp.27.490.740,-
- Uang Penggantian Hak : 15 % x Rp. 76.974.072 = Rp. 11.546.110,-
- Untuk STP. Paringotan Simanjuntak :
- Uang Pesangon 2 x 9 bulan x Rp. 2.749.074,- = Rp. 49.483.332,-
- Uang P. Masa Kerja 10bulan x Rp. 2.749.074,- = Rp.27.490.740,-
- Uang Penggantian Hak : 15 % x Rp. 76.974.072 = Rp. 11.546.110,-
- Untuk Ismail Dahrul Nasution :
- Uang Pesangon 2 x 9 bulan x Rp. 2.749.074,- = Rp. 49.483.332,-
- Uang P. Masa Kerja 10bulan x Rp. 2.749.074,- = Rp.27.490.740,-
- Uang Penggantian Hak : 15 % x Rp. 76.974.072 = Rp. 11.546.110,-
- Untuk Sukirman :
- Uang Pesangon 2 x 9 bulan x Rp. 2.749.074,- = Rp. 49.483.332,-
- Uang P. Masa Kerja 10bulan x Rp. 2.749.074,- = Rp.27.490.740,-
- Uang Penggantian Hak : 15 % x Rp. 76.974.072 = Rp. 11.546.110,-
- Untuk Saring :
- Uang Pesangon 2 x 9 bulan x Rp. 2.749.074,- = Rp. 49.483.332,-
- Uang P. Masa Kerja 10bulan x Rp. 2.749.074,- = Rp.27.490.740,-
- Uang Penggantian Hak : 15 % x Rp. 76.974.072 = Rp. 11.546.110,-
- Untuk Mhd. Saleh :
- Uang Pesangon 2 x 9 bulan x Rp. 2.749.074,- = Rp. 49.483.332,-
- Uang P. Masa Kerja 10bulan x Rp. 2.749.074,- = Rp.27.490.740,-
- Uang Penggantian Hak : 15 % x Rp. 76.974.072 = Rp. 11.546.110,-
- Untuk Hasan Basri :
- Uang Pesangon 2 x 9 bulan x Rp. 2.749.074,- = Rp. 49.483.332,-
- Uang P. Masa Kerja 10bulan x Rp. 2.749.074,- = Rp.27.490.740,-
- Uang Penggantian Hak : 15 % x Rp. 76.974.072 = Rp. 11.546.110,-
- Untuk Muh. Maruly Saragi :
- Uang Pesangon 2 x 9 bulan x Rp. 2.749.074,- = Rp. 49.483.332,-
- Uang P. Masa Kerja 10bulan x Rp. 2.749.074,- = Rp.27.490.740,-
- Uang Penggantian Hak : 15 % x Rp. 76.974.072 = Rp. 11.546.110,-
- Untuk Karipson Lumban Tobing :
- Uang Pesangon 2 x 9 bulan x Rp. 2.749.074,- = Rp. 49.483.332,-
- Uang P. Masa Kerja 10 bulan x Rp. 2.749.074,- = Rp.27.490.740,-
- Uang Penggantian Hak : 15 % x Rp. 76.974.072 = Rp. 11.546.110,-
- Untuk Abd. Azis :
- Uang Pesangon 2 x 9 bulan x Rp. 2.749.074,- = Rp. 49.483.332,-
- Uang P. Masa Kerja 10bulan x Rp. 2.749.074,- = Rp.27.490.740,-
- Uang Penggantian Hak : 15 % x Rp. 76.974.072 = Rp. 11.546.110,-
- Untuk Syamsul Kadri :
- Uang Pesangon 2 x 9 bulan x Rp. 2.749.074,- = Rp. 49.483.332,-
- Uang P. Masa Kerja 10bulan x Rp. 2.749.074,- = Rp.27.490.740,-
- Uang Penggantian Hak : 15 % x Rp. 76.974.072 = Rp. 11.546.110,-
- Untuk Senan Riyanto :
- Uang Pesangon 2 x 9 bulan x Rp. 2.749.074,- = Rp. 49.483.332,-
- Uang P. Masa Kerja 10bulan x Rp. 2.749.074,- = Rp.27.490.740,-
- Uang Penggantian Hak : 15 % x Rp. 76.974.072 = Rp. 11.546.110,-
- Untuk Rusli :
- Uang Pesangon 2 x 9 bulan x Rp. 2.749.074,- = Rp. 49.483.332,-
- Uang P. Masa Kerja 10bulan x Rp. 2.749.074,- = Rp.27.490.740,-
- Uang Penggantian Hak : 15 % x Rp. 76.974.072 = Rp. 11.546.110,-
- Untuk Abdul Manan Dalimunthe :
- Uang Pesangon 2 x 9 bulan x Rp. 2.749.074,- = Rp. 49.483.332,-
- Uang P. Masa Kerja 10bulan x Rp. 2.749.074,- = Rp.27.490.740,-
- Uang Penggantian Hak : 15 % x Rp. 76.974.072 = Rp. 11.546.110,-
- Untuk Luhut Hutagalung :
- Uang Pesangon 2 x 9 bulan x Rp. 2.749.074,- = Rp. 49.483.332,-
- Uang P. Masa Kerja 10bulan x Rp. 2.749.074,- = Rp.27.490.740,-
- Uang Penggantian Hak : 15 % x Rp. 76.974.072 = Rp. 11.546.110,-
Putusan PN MEDAN Nomor 431/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Mdn |
|
Nomor | 431/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 9 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nelson Panjaitan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Minggu Saragih, Br Hakim Anggota Surya Dharma. |
Panitera | Panitera Pengganti Abdul Rahman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara Jumlah = Rp. 76.974.072,- (delapan puluh delapan juta lima ratus dua puluh ribu seratus delapan puluh dua rupiah) ; Jumlah = Rp. 76.974.072,- (delapan puluh delapan juta lima ratus dua puluh ribu seratus delapan puluh dua rupiah) ; Jumlah = Rp. 76.974.072,- (delapan puluh delapan juta lima ratus dua puluh ribu seratus delapan puluh dua rupiah) ; Jumlah = Rp. 76.974.072,- (delapan puluh delapan juta lima ratus dua puluh ribu seratus delapan puluh dua rupiah) ; Jumlah = Rp. 76.974.072,- (delapan puluh delapan juta lima ratus dua puluh ribu seratus delapan puluh dua rupiah) ; Jumlah = Rp. 76.974.072,- (delapan puluh delapan juta lima ratus dua puluh ribu seratus delapan puluh dua rupiah) ; Jumlah = Rp. 76.974.072,- (delapan puluh delapan juta lima ratus dua puluh ribu seratus delapan puluh dua rupiah) ; Jumlah = Rp. 76.974.072,- (delapan puluh delapan juta lima ratus dua puluh ribu seratus delapan puluh dua rupiah) ; Jumlah = Rp. 76.974.072,- (delapan puluh delapan juta lima ratus dua puluh ribu seratus delapan puluh dua rupiah) ; Jumlah = Rp. 76.974.072,- (delapan puluh delapan juta lima ratus dua puluh ribu seratus delapan puluh dua rupiah) ; Jumlah = Rp. 76.974.072,- (delapan puluh delapan juta lima ratus dua puluh ribu seratus delapan puluh dua rupiah) ; Jumlah = Rp. 76.974.072,- (delapan puluh delapan juta lima ratus dua puluh ribu seratus delapan puluh dua rupiah) ; Jumlah = Rp. 76.974.072,- (delapan puluh delapan juta lima ratus dua puluh ribu seratus delapan puluh dua rupiah) ; Jumlah = Rp. 76.974.072,- (delapan puluh delapan juta lima ratus dua puluh ribu seratus delapan puluh dua rupiah) ; Jumlah = Rp. 76.974.072,- (delapan puluh delapan juta lima ratus dua puluh ribu seratus delapan puluh dua rupiah) ; Jumlah = Rp. 76.974.072,- (delapan puluh delapan juta lima ratus dua puluh ribu seratus delapan puluh dua rupiah) ; Jumlah = Rp. 76.974.072,- (delapan puluh delapan juta lima ratus dua puluh ribu seratus delapan puluh dua rupiah) ; Jumlah = Rp. 76.974.072,- (delapan puluh delapan juta lima ratus dua puluh ribu seratus delapan puluh dua rupiah) ; Jumlah = Rp. 76.974.072,- (delapan puluh delapan juta lima ratus dua puluh ribu seratus delapan puluh dua rupiah) ; Total seluruhnya : sejumlah Rp. 1.681.883.458,- (satu milliar enam ratus delapan puluh satu juta delapan ratus delapan puluh tiga ribu empat ratus lima puluh delapan rupiah); 5. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya; 6. Menghukum Tergugat I untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp1.960.000,-. (Satu juta sembilan ratus enam puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 April 2022 |
Tanggal Dibacakan | 21 April 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 431/Pdt.Sus-PHI/2021/PN_Mdn.zip
- Download PDF
- 431/Pdt.Sus-PHI/2021/PN_Mdn.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 431/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Mdn
Statistik7927