Putusan DILMIL III 14 DENPASAR Nomor 1-K/PM.III-14/AD/I/2022 |
|
Nomor | 1-K/PM.III-14/AD/I/2022 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 5 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | DILMIL III 14 DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Letkol Agustono |
Hakim Anggota | Letkol Chk K Silveria Supanti, M.hmayor Laut K Ahmad Junaedi |
Panitera | Lettu Chk Gunadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: 1. MENYATAKAN TERDAKWA TERSEBUT DI ATAS YAITU: TEGUH BAMBANG WIDJANARKO, KAPTEN INF NRP 2910051970768, TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENGGELAPAN. 2. MEMIDANA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN: - PIDANA PENJARA : SELAMA 7 (TUJUH) BULAN. - DENGAN PERINTAH PIDANA TERSEBUT TIDAK USAH DIJALANI KECUALI JIKA DIKEMUDIAN HARI ADA PUTUSAN HAKIM YANG MENENTUKAN LAIN DISEBABKAN KARENA TERPIDANA MELAKUKAN SUATU PERBUATAN PIDANA ATAU MELAKUKAN PELANGGARAN HUKUM DISIPLIN MILITER SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM PASAL 8 UNDANG-UNDANG RI NOMOR 25 TAHUN 2014 TENTANG HUKUM DISIPLIN MILITER, DALAM KURUN WAKTU PALING LAMA 9 (SEMBILAN) BULAN SEBELUM MASA PERCOBAAN HABIS. 3. MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA : A. BARANG-BARANG: 1) 1 (SATU) BUAH BUKU TABUNGAN BANK MUAMALAT A.N. TEGUH BAMBANG WIDJANARKO, S.H. NOMOR REKENING 7530010064, SALDO AKHIR SEBESAR RP.450.082,26.-(EMPAT RATUS LIMA PULUH RIBU DELAPAN PULUH DUA RUPIAH DUA PULUH ENAM SEN). 2) 1 (SATU) BUAH BUKU TABUNGAN BANK MANDIRI A.N. TEGUH BAMBANG WIDJANARKO, S.H., NOMOR REKENING 7097262734, SALDO AKHIR SEBESAR RP.454.527.96.-(EMPAT RATUS LIMA PULUH EMPAT RIBU LIMA RATUS DUA PULUH TUJUH RUPIAH SEMBILAN PULUH ENAM SEN). DIKEMBALIKAN KEPADA TERDAKWA (KAPTEN INF TEGUH BAMBANG WIDJANARKO). 3) 1 (SATU) BUAH BUKU FOLIO KAS WARNA CORAK HIJAU DAN HITAM YANG MERUPAKAN BUKU KAS BENDAHARA MASJID AL-FURQON DENPASAR. DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI-2 (SERMA TAUFIK) SELAKU KETUA PENGURUS MASJID AL-FURQON DENPASAR. 4) 1 (SATU) BUAH BUKU TABUNGAN BANK BNI SYARIAH DENPASAR NOMOR REKENING 0950996031 A.N. BAPAK ARYO BAGAS SAPUTRO. DIKEMBALIKAN KEPADA YANG BERHAK. DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI-8 (SERDA ARYO BAGAS SAPUTRO). 5) 1 (SATU) BUAH BUKU LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN TIM AUDIT ITDAM IX/UDAYANA TERHADAP PEMBUKUAN BENDAHARA MASJID AL-FURQON DENPASAR TERHITUNG MULAI BULAN FEBRUARI 2016 SAMPAI DENGAN BULAN OKTOBER 2019 DILENGKAPI DENGAN 1 (SATU) LEMBAR SURAT PENGANTAR NOMOR :B/SPENG-62/VIII/2021 TANGGAL 4 AGUSTUS 2021. DIKEMBALIKAN KEPADA LELKOL CKU HENDY PRAMONO, S.E., (IRDYA VERKU ITUTBEN ITDAM IX/UDAYANA). B. SURAT-SURAT : 1) 18 (DELAPAN BELAS) LEMBAR PRINT OUT BUKU TABUNGAN BANK MUAMALAT A.N. TEGUH BAMBANG WIDJANARKO, S.H., NOMOR REKENING 7530010064. 2) 11 (SEBELAS) LEMBAR PRINT OUT BUKU TABUNGAN BANK MANDIRI A.N. TEGUH BAMBANG WIDJANARKO, S.H., NOMOR REKENING 7097262734. 3) 23 (DUA PULUH TIGA) LEMBAR NOTA-NOTA BELANJA/PENGELUARAN MASJID AL-FURQON TAHUN 2016. 4) 11 (SEBELAS) LEMBAR NOTA-NOTA BELANJA/PENGELUARAN MASJID AL-FURQON DENPASAR TAHUN 2017. 5) 17 (TUJUH BELAS) LEMBAR NOTA-NOTA BELANJA/PENGELUARAN MASJID AL-FURQON DENPASAR TAHUN 2018. 6) 27 (DUA PULUH TUJUH) LEMBAR NOTA-NOTA BELANJA/PENGELUARAN MASJID AL-FURQON DENPASAR TAHUN 2019. TETAP DILEKATKAN DALAM BERKAS PERKARA. 7) 16 (ENAM BELAS) BUNDEL PROPOSAL DAN SURAT PERMOHONAN BANTUAN DANA DARI MASJID LAIN DAN REALISASI/KWITANSI DANA YANG DIKELUARKAN BENDAHARA MASJID AL-FURQON DENPASAR DIANTARANYA : A) PROPOSAL DARI PESANTREN DARUTTAUHID JEMBRANA REALISASI DARI MASJID AL-FURQON SEBESAR RP.10.000.000,-(SEPULUH JUTA RUPIAH). B) PROPOSAL DARI MASJID TAUFIQURRAHMAN BULELENG REALISASI DARI MASJID AL-FURQON SEBESAR RP.10.000.000,-(SEPULUH JUTA RUPIAH). C) PROPOSAL DARI MASJID JAMI DARUSALAM KUNINGAN REALISASI DARI MASJID AL-FURQON SEBESAR RP.10.000.000,-(SEPULUH JUTA RUPIAH). D) PROPOSAL DARI MASJID JAMI AN-NUR PATI JATENG REALISASI DARI MASJID AL-FURQON SEBESAR RP.10.000.000,-(SEPULUH JUTA RUPIAH). E) PROPOSAL DARI MUSHOLLA AL ANSHOR AMPENAN SELATAN REALISASI DARI MASJID AL-FURQON SEBESAR RP.10.000.000,-(SEPULUH JUTA RUPIAH). F) PROPOSAL DARI MAJELIS ULAMA INDONESIA PROV. BALI TAHUN 2018 REALISASI DARI MASJID AL-FURQON SEBESAR RP.1.000.000,-(SATU JUTA RUPIAH). G) PROPOSAL DARI MASJID AL-MUJAHIDIN BOYOLALI REALISASI DARI MASJID AL-FURQON SEBESAR RP.10.000.000,-(SEPULUH JUTA RUPIAH). H) PROPOSAL PEMBEBASAN LAHAN TPQ NISANA HAMER RUKUN WARGA MUSLIM (RWM) KEDIRI TABANAN REALISASI DARI MASJID AL-FURQON SEBESAR RP.10.000.000,-(SEPULUH JUTA RUPIAH). I) PROPOSAL DARI MASJID RAYA NEGARA DARI MASJID AL-FURQON SEBESAR RP.10.000.000,-(SEPULUH JUTA RUPIAH). J) PROPOSAL DARI MASJID ASY-SYUHADA SUMENEP REALISASI DARI MASJID AL-FURQON SEBESAR RP.10.000.000,-(SEPULUH JUTA RUPIAH). K) PROPOSAL DARI MUSHOLLA NURUL SHOBAH JATIPASIR BANYUWANGI REALISASI DARI MASJID AL-FURQON SEBESAR RP.10.000.000,-(SEPULUH JUTA RUPIAH). L) PROPOSAL DARI PESANTREN JAMI BAITURRAHIM KARANGASEM BALI REALISASI DARI MASJID AL-FURQON SEBESAR RP.10.000.000,-(SEPULUH JUTA RUPIAH). M) PERMOHONAN DUKUNGAN DANA DARI MASJID NURUT TAQWA DENPASAR REALISASI DARI MASJID AL-FURQON SEBESAR RP.20.000.000,-(DUA PULUH JUTA RUPIAH). N) PERMOHONAN DUKUNGAN DANA DARI MASJID AL-HUDA YOGYAKARTA REALISASI DARI MASJID AL-FURQON SEBESAR RP.10.000.000,-(SEPULUH JUTA RUPIAH). O) PERMOHONAN DUKUNGAN DANA DARI MASJID NURULAH DENPASAR REALISASI DARI MASJID AL-FURQON SEBESAR RP.10.000.000,-(SEPULUH JUTA RUPIAH). P) PERMOHONAN DUKUNGAN DANA DARI MAJELIS ULAMA INDONESIA PROV. BALI REALISASI DARI MASJID AL-FURQON SEBESAR RP.5.000.000,-(LIMA JUTA RUPIAH). DIKEMBALIKAN KEPADA SAKS-2 (SERMA TAUFIK) SELAKU KETUA PENGURUS MASJID AL-FURKON DENPASAR. 8) 1 (SATU) LEMBAR NOMOR IJAZAH : 361/S2/MIA/UNR/VIII/2016, NOMOR SERI IJAZAH : 361/UNR/IJ-V/VIII/2016 ATAS NAMA TEGUH BAMBANG WIDJANARKO DENGAN GELAR MAGISTER ADMINISTRASI PUBLIK (M.A.P.) TANGGAL KELULUSAN 27 AGUSTUS 2016. 9) 1 (SATU) LEMBAR TRANSKRIP AKADEMIK ATAS NAMA TEGUH BAMBANG WIDJANARKO. DIKEMBALIKAN KEPADA TERDAKWA (KAPTEN INF TEGUH BAMBANG WIDJANARKO). 10) 1 (SATU) LEMBAR FOTOCOPY FOTO PAPAN PENGUMUMAN MASJID AL-FURQON DENPASAR BULAN APRIL 2019. 11) 4 (EMPAT) LEMBAR FOTOCOPY FOTO PAPAN PENGUMUMAN MASJID AL-FURQON DENPASAR BULAN MEI 2019. 12) 1 (SATU) LEMBAR FOTOCOPY FOTO PAPAN PENGUMUMAN MASJID AL-FURQON DENPASAR BULAN AGUSTUS 2019. 13) 1 (SATU) LEMBAR FOTOCOPY FOTO PAPAN PENGUMUMAN MASJID AL-FURQON DENPASAR BULAN OKTOBER 2019. 14) 1 (SATU) LEMBAR FOTOCOPY BERITA ACARA SERAH TERIMA JABATAN ANTARA MAYOR CAJ SUPARDI, S.SOS. DENGAN SERMA TAUFIK TANGGAL 5 MEI 2020. 15) 1 (SATU) LEMBAR FOTOCOPY RINCIAN KEUANGAN MASJID AL-FURQON DENPASAR. 16) 1 (SATU) LEMBAR FOTOCOPY RINCIAN PINJAMAN KAPTEN INF TEGUH BAMBANG WIDJANARKO, SH. 17) 1 (SATU) LEMBAR FOTOCOPY DAFTAR INVENTARIS MASJID AL-FURQON DENPASAR. 18) 1 (SATU) LEMBAR FOTOCOPY BUKTI PENYERAHAN UANG DARI MAYOR CAJ SUPARDI, S.SOS. KEPADA PABANDALID MAYOR CPM WAYAN NITIOMANU SEBESAR RP.137.622.000,- (SERATUS TIGA PULUH TUJUH JUTA ENAM RATUS DUA PULUH DUA RIBU RUPIAH) TANGGAL 31 OKTOBER 2019. 19) 1 (SATU) LEMBAR PRINT OUT BUKU TABUNGAN BANK BNI SYARIAH DENPASAR NOMOR REKENING 0968900091 A.N. MASJID AL-FURQON SWAKARYA BARU. 20) 6 (ENAM) LEMBAR PRINT OUT BUKU TABUNGAN BANK BNI SYARIAH DENPASAR NOMOR REKENING 0950996031 A.N. BAPAK ARYO BAGAS SAPUTRO. 21) 6 (ENAM) LEMBAR FOTOCOPY BUKU AGENDA BENDAHARA BULAN NOVEMBER 2019 SAMPAI DENGAN BULAN APRIL 2020. 22) 1 (LEMBAR) CATATAN MASJID AL-FURQON TENTANG CATATAN PEMBAYARAN CICILAN KAPTEN INF TEGUH BAMBANG WIDJANARKO. 23) 4 (EMPAT) LEMBAR FOTO PRINT ANGSURAN DARI KAPTEN INF TEGUH BAMBANG WIDJANARKO. 24) 1 (SATU) LEMBAR FOTOCOPY SURAT PERNYATAAN TANGGAL 23 JANUARI 2020 YANG DITANDATANGANI OLEH KAPTEN INF TEGUH BAMBANG WIDJANARKO, SH. 25) 2 (DUA) LEMBAR FOTOCOPY SURAT TELEGRAM PANGDAM IX/UDAYANA NOMOR STR/405/2019 TANGGAL 17 SEPTEMBER 2019. 26) 3 (TIGA) LEMBAR FOTOCOPY SURAT KETUA MASJID AL-FURQON NOMOR B/4/X/2019 TANGGAL 4 OKTOBER 2019 BESERTA LAMPIRANNYA. 27) 1 (SATU) LEMBAR FOTOCOPY SURAT PERINTAH PANGDAM IX/UDAYANA NOMOR SPRIN/2315/X/2019 TANGGAL 24 OKTOBER 2019 TENTANG PERINTAH KEPADA MAYOR CPM WAYAN NITIOMANU SEBAGAI PABANDALID SINTELDAM IX/UDAYANA MELAKUKAN PEMERIKSAAN DAN PENGUSUTAN TERHADAP PERMASALAHAN MASJID AL-FURQON DENPASAR. 28) 9 (SEMBILAN) LEMBAR FOTOCOPY NOTA DINAS NOMOR R/ND-4/XI/2019/SINTEL TANGGAL 19 NOVEMBER 2019 TENTANG LAPORAN KEPADA ASINTELDAM IX/UDAYANA MENGENAI HASIL PENYELIDIKAN TERHADAP KAPTEN INF TEGUH BAMBANG WIDJANARKO DALAM PERMASALAHAN DANA MASJID AL-FURQON DENPASAR. 29) 6 (ENAM) LEMBAR SALINAN/FOTOCOPY BUKU REKENING BRI BRITAMA NOMOR REKENING 7220-01-001444-50-3 A.N. SUPARDI, S.SOS. 30) 1 (SATU) LEMBAR KWITANSI PENGEMBALIAN UANG DANA INFAQ MASJID AL-FURQON DENPASAR SEJUMLAH RP25.000.000,00 (DUA PULUH LIMA JUTA RUPIAH) DARI TERDAKWA KEPADA SAKSI-2 (SERMA TAUFIK). TETAP DILEKATKAN DALAM BERKAS PERKARA. 4. MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA SEJUMLAH RP15.000,00 (LIMABELAS RIBU RUPIAH) |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu: Teguh Bambang Widjanarko, Kapten Inf NRP 2910051970768, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penggelapan?.2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan:- Pidana Penjara : Selama 7 (tujuh) bulan.- Dengan perintah pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan Hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu perbuatan pidana atau melakukan pelanggaran hukum disiplin militer sebagaimana tercantum dalam Pasal 8 Undang-Undang RI Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer, dalam kurun waktu paling lama 9 (sembilan) bulan sebelum masa percobaan habis.3. Menetapkan barang bukti berupa :a. Barang-barang:1) 1 (satu) buah buku tabungan Bank Muamalat a.n. Teguh Bambang Widjanarko, S.H. Nomor Rekening 7530010064, saldo akhir sebesar Rp.450.082,26.-(empat ratus lima puluh ribu delapan puluh dua rupiah dua puluh enam sen).2) 1 (satu) buah buku tabungan Bank Mandiri a.n. Teguh Bambang Widjanarko, S.H., Nomor Rekening 7097262734, saldo akhir sebesar Rp.454.527.96.-(empat ratus lima puluh empat ribu lima ratus dua puluh tujuh rupiah sembilan puluh enam sen).Dikembalikan kepada Terdakwa (Kapten Inf Teguh Bambang Widjanarko).3) 1 (satu) buah buku Folio KAS warna corak hijau dan hitam yang merupakan buku kas Bendahara Masjid Al-Furqon Denpasar.Dikembalikan kepada Saksi-2 (Serma Taufik) selaku Ketua pengurus Masjid Al-Furqon Denpasar.4) 1 (satu) buah buku tabungan Bank BNI Syariah Denpasar Nomor Rekening 0950996031 a.n. Bapak Aryo Bagas Saputro. Dikembalikan kepada yang berhak.Dikembalikan kepada Saksi-8 (Serda Aryo Bagas Saputro).5) 1 (satu) buah buku Laporan Hasil Pemeriksaan Tim Audit Itdam IX/Udayana terhadap Pembukuan Bendahara Masjid Al-Furqon Denpasar terhitung mulai bulan Februari 2016 sampai dengan bulan Oktober 2019 dilengkapi dengan 1 (satu) lembar Surat Pengantar Nomor :B/Speng-62/VIII/2021 tanggal 4 Agustus 2021.Dikembalikan kepada Lelkol Cku Hendy Pramono, S.E., (Irdya Verku Itutben Itdam IX/Udayana).b. Surat-surat :1) 18 (delapan belas) lembar Print out buku tabungan Bank Muamalat a.n. Teguh Bambang Widjanarko, S.H., Nomor Rekening 7530010064.2) 11 (sebelas) lembar Print out buku tabungan Bank Mandiri a.n. Teguh Bambang Widjanarko, S.H., Nomor Rekening 7097262734.3) 23 (dua puluh tiga) lembar Nota-nota belanja/pengeluaran Masjid Al-Furqon tahun 2016. 4) 11 (sebelas) lembar Nota-nota belanja/pengeluaran Masjid Al-Furqon Denpasar tahun 2017.5) 17 (tujuh belas) lembar Nota-nota belanja/pengeluaran Masjid Al-Furqon Denpasar tahun 2018. 6) 27 (dua puluh tujuh) lembar Nota-nota belanja/pengeluaran Masjid Al-Furqon Denpasar tahun 2019.Tetap dilekatkan dalam berkas Perkara.7) 16 (enam belas) bundel Proposal dan surat permohonan bantuan dana dari Masjid lain dan realisasi/kwitansi dana yang dikeluarkan Bendahara Masjid Al-Furqon Denpasar diantaranya :a) Proposal dari PESANTREN DARUTTAUHID JEMBRANA Realisasi dari Masjid Al-Furqon sebesar Rp.10.000.000,-(sepuluh juta rupiah).b) Proposal dari MASJID TAUFIQURRAHMAN BULELENG Realisasi dari Masjid Al-Furqon sebesar Rp.10.000.000,-(sepuluh juta rupiah).c) Proposal dari MASJID JAMI DARUSALAM KUNINGAN Realisasi dari Masjid Al-Furqon sebesar Rp.10.000.000,-(sepuluh juta rupiah).d) Proposal dari MASJID JAMI? AN-NUR PATI JATENG Realisasi dari Masjid Al-Furqon sebesar Rp.10.000.000,-(sepuluh juta rupiah).e) Proposal dari MUSHOLLA AL ANSHOR AMPENAN SELATAN Realisasi dari Masjid Al-Furqon sebesar Rp.10.000.000,-(sepuluh juta rupiah).f) Proposal dari MAJELIS ULAMA INDONESIA PROV. BALI Tahun 2018 Realisasi dari Masjid Al-Furqon sebesar Rp.1.000.000,-(satu juta rupiah).g) Proposal dari MASJID AL-MUJAHIDIN BOYOLALI Realisasi dari Masjid Al-Furqon sebesar Rp.10.000.000,-(sepuluh juta rupiah).h) Proposal PEMBEBASAN LAHAN TPQ NISANA HAMER RUKUN WARGA MUSLIM (RWM) KEDIRI TABANAN Realisasi dari Masjid Al-Furqon sebesar Rp.10.000.000,-(sepuluh juta rupiah).i) Proposal dari MASJID RAYA NEGARA dari Masjid Al-Furqon sebesar Rp.10.000.000,-(sepuluh juta rupiah).j) Proposal dari MASJID ASY-SYUHADA SUMENEP Realisasi dari Masjid Al-Furqon sebesar Rp.10.000.000,-(sepuluh juta rupiah).k) Proposal dari MUSHOLLA NURUL SHOBAH JATIPASIR BANYUWANGI Realisasi dari Masjid Al-Furqon sebesar Rp.10.000.000,-(sepuluh juta rupiah).l) Proposal dari pesantren JAMI? BAITURRAHIM KARANGASEM BALI Realisasi dari Masjid Al-Furqon sebesar Rp.10.000.000,-(sepuluh juta rupiah).m) Permohonan dukungan dana dari MASJID NURUT TAQWA DENPASAR Realisasi dari Masjid Al-Furqon sebesar Rp.20.000.000,-(dua puluh juta rupiah).n) Permohonan dukungan dana dari MASJID AL-HUDA YOGYAKARTA Realisasi dari Masjid Al-Furqon sebesar Rp.10.000.000,-(sepuluh juta rupiah).o) Permohonan dukungan dana dari MASJID NURULAH DENPASAR Realisasi dari Masjid Al-Furqon sebesar Rp.10.000.000,-(sepuluh juta rupiah).p) Permohonan dukungan dana dari MAJELIS ULAMA INDONESIA PROV. BALI Realisasi dari Masjid Al-Furqon sebesar Rp.5.000.000,-(lima juta rupiah).Dikembalikan kepada Saks-2 (Serma Taufik) selaku Ketua pengurus Masjid Al-Furkon Denpasar.8) 1 (satu) lembar Nomor Ijazah : 361/S2/MIA/UNR/VIII/2016, Nomor Seri Ijazah : 361/UNR/IJ-V/VIII/2016 atas nama Teguh Bambang Widjanarko dengan gelar Magister Administrasi Publik (M.A.P.) tanggal kelulusan 27 Agustus 2016.9) 1 (satu) lembar Transkrip Akademik atas nama Teguh Bambang Widjanarko.Dikembalikan kepada Terdakwa (Kapten Inf Teguh Bambang Widjanarko).10) 1 (satu) lembar Fotocopy foto papan pengumuman Masjid Al-Furqon Denpasar bulan April 2019.11) 4 (empat) lembar Fotocopy foto papan pengumuman Masjid Al-Furqon Denpasar bulan Mei 2019.12) 1 (satu) lembar Fotocopy foto papan pengumuman Masjid Al-Furqon Denpasar bulan Agustus 2019.13) 1 (satu) lembar Fotocopy foto papan pengumuman Masjid Al-Furqon Denpasar bulan Oktober 2019.14) 1 (satu) lembar fotocopy Berita Acara Serah Terima Jabatan antara Mayor Caj Supardi, S.Sos. dengan Serma Taufik tanggal 5 Mei 2020.15) 1 (satu) lembar fotocopy rincian keuangan Masjid Al-Furqon Denpasar.16) 1 (satu) lembar fotocopy rincian pinjaman Kapten Inf Teguh Bambang Widjanarko, SH.17) 1 (satu) lembar fotocopy Daftar Inventaris Masjid Al-Furqon Denpasar.18) 1 (satu) lembar fotocopy bukti penyerahan uang dari Mayor Caj Supardi, S.Sos. kepada Pabandalid Mayor Cpm Wayan Nitiomanu sebesar Rp.137.622.000,- (seratus tiga puluh tujuh juta enam ratus dua puluh dua ribu rupiah) tanggal 31 Oktober 2019.19) 1 (satu) lembar print out buku tabungan Bank BNI Syariah Denpasar Nomor Rekening 0968900091 a.n. Masjid Al-Furqon Swakarya Baru.20) 6 (enam) lembar print out buku tabungan Bank BNI Syariah Denpasar Nomor Rekening 0950996031 a.n. Bapak Aryo Bagas Saputro.21) 6 (enam) lembar fotocopy buku agenda Bendahara bulan November 2019 sampai dengan bulan April 2020.22) 1 (lembar) catatan Masjid Al-Furqon tentang catatan pembayaran cicilan Kapten Inf Teguh Bambang Widjanarko.23) 4 (empat) lembar foto print angsuran dari Kapten Inf Teguh Bambang Widjanarko.24) 1 (satu) lembar fotocopy Surat Pernyataan tanggal 23 Januari 2020 yang ditandatangani oleh Kapten Inf Teguh Bambang Widjanarko, SH.25) 2 (dua) lembar fotocopy Surat Telegram Pangdam IX/Udayana Nomor STR/405/2019 tanggal 17 September 2019.26) 3 (tiga) lembar fotocopy Surat Ketua Masjid Al-Furqon Nomor B/4/X/2019 tanggal 4 Oktober 2019 beserta lampirannya.27) 1 (satu) lembar fotocopy surat perintah Pangdam IX/Udayana Nomor Sprin/2315/X/2019 tanggal 24 Oktober 2019 tentang perintah kepada Mayor Cpm Wayan Nitiomanu sebagai Pabandalid Sinteldam IX/Udayana melakukan pemeriksaan dan pengusutan terhadap permasalahan Masjid Al-Furqon Denpasar.28) 9 (sembilan) lembar fotocopy nota dinas Nomor R/ND-4/XI/2019/Sintel tanggal 19 November 2019 tentang laporan kepada Asinteldam IX/Udayana mengenai hasil penyelidikan terhadap Kapten Inf Teguh Bambang Widjanarko dalam permasalahan dana Masjid Al-Furqon Denpasar.29) 6 (enam) lembar salinan/fotocopy buku rekening BRI Britama Nomor rekening 7220-01-001444-50-3 a.n. Supardi, S.Sos.30) 1 (satu) lembar Kwitansi pengembalian uang dana infaq Masjid Al-Furqon Denpasar sejumlah Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) dari Terdakwa kepada Saksi-2 (Serma Taufik).Tetap dilekatkan dalam berkas perkara.4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp15.000,00 (limabelas ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 21 April 2022 |
Tanggal Dibacakan | 21 April 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1-K/PM.III-14/AD/I/2022
Kasasi : 245 K/MIL/2022
Lainnya : APB/01/PM.III-14/AD/IV/2022
Lainnya : 245/MIL/2022
Statistik
Statistik
204
50