- Menyatakan Terdakwa JOSEPH SOUHOKA tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara Bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Primer;
- Membebaskan Terdakwa oleh karenanya dari dakwaan primer;
- Menyatakan Terdakwa JOSEPH SOUHOKA tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara Bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Subsider;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 3 (tiga) tahun dan denda sejumlah Rp. 50.000.000.- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama : 3 (tiga) bulan ;
- Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp.36.990.000,00 (tiga puluh enam juta sembilan ratus sembilan puluh ribu rupiah) paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama : 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Tiga buah Dokumen Anggaran pendapatan dan Belanja Negeri Haria Tahun Anggaran 2018;
- Laporan Penyerapan Dana Desa Tahap I Tahun 2018;
- Laporan Penyerapan Dana Desa Tahap II Tahun 2018;
- Laporan Penyerapan Dana Desa Tahap III Tahun 2018;
- Surat Permintaan Pembayaran Dana Desa Tahap III;
- Laporan Realisasi Pertanggungjawaban Pelaksanaan APB Negeri tahun 2018;
- Laporan Realisasi Penyerapan dan Capaian Output Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap I Tahun Anggaran 2018;
- Laporan Realisasi Penyerapan dan Capaian Output Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap II Tahun Anggaran 2018;
- Laporan Penyerapan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap III Tahun Anggaran 2018;
- Surat Permintaan Pembayaran Alokasi Dana Desa Tahap I Tahun 2018;
- Surat Permintaan Pembayaran Alokasi Dana Desa Tahap II Tahun 2018;
- Surat Permintaan Pembayaran Alokasi Dana Desa Tahap III Tahun 2018;
- Surat Keputusan Kepala Pemerintah Negeri Haria Nomor 140/01/2019 tentang Pengangkatan Sekertaris Negeri pada Negeri Haria Kecamatan Saparua;
- Surat Keputusan Kepala Pemerintah Negeri Haria Nomor 140/01/2019 tentang Pengangkatan Kepala Seksi Kesejahteraan pada Negeri Haria Kecamatan Saparua;
- Surat Keputusan Kepala Pemerintah Negeri Haria Nomor 02 Tahun 2015 tentang Pengangkatan Bendahara Negeri Haria Tahun Anggaran 2015;
- Surat Keputusan Kepala Pemerintah Negeri Haria Nomor : 140/02/I/2018 Tentang Pengangkatan Bendahara Negeri Haria Tahun Anggaran 2018 .
- Surat Keputusan Kepala Pemerintah Negeri Haria Nomor : 140/04/I/2019 tentang pengangkatan kepala seksi pelayanan pada negeri haria kecamatan Saparua .
- Surat Keputusan Kepala Pemerintah Negeri Haria Nomor : 140/01/I/2018 tentang Pengangkatan Kepala Seksi Pemerintahan Pada Negeri Haria Kecamatan Saparua.
- Surat Keputusan Bupati Maluku Tengah Nomor 140/-289 Tahun 2014 tentang peresmian Saniri Negeri Haria Kecamatan Saparua Kabupaten Maluku Tengah;
- Dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB) Tahun Anggaran 2018;
- Foto Copy Buku Rekapan Retribusi Nazi Negeri Haria (Galian C) milik penjaga Palang Artus Waelauruw;
- Foto Copy Buku Rekapan Kegiatan Desa Milk Ny. Rolin Souisa;
- Buku Rekapan terkait BUMDes milik Ny. Marlen Manuhutu.
- Foto Copy Buku Rekapan pengambilan Galian C milik Zamy Kwee ( Atai);
- Penyampaian Data RAB Pembangunan Fisik Tahun Anggaran 2018
- Tiga buah Foto copy buku tabungan BRI milik Ketsina Sialana;
- Foto copy buku tabungan BRI milik Joseph Souhoka;
- Foto copy buku tabungan BRI milik Pemerintah Negeri Haria;
- Surat keputusan Kepala UPTD Pendidikan dan Kebudayaan Kecamatan Saparua Nomor : 424/KPTS/14/2017 tentang pengangkatan tenaga pengelolah pada paud tunas ceria III Negeri Haria .
- Surat Keputusan Koordinator wilayah Bidang Pendidikan dan Kebudayaan Kecamatan Saparua tentang perpanjangan tenaga honorer guru Paud pada paud Tunas ceria III Haria Kecamatan Saparua .
- Surat Keputusan Nomor : 424/PAUD-03/01-2010 tentang pengangkatan atau penetapan tenaga pendidik pendidikan anak usia dini (PAUD) ?tunas ceria III Haria? Kecamatan Saparua Kabupaten Maluku Tengan, Provinsi Maluku tahun 2010 .
- Surat Keterangan Pengalaman Kerja Nomor : 402/KET/11/DPMD/2019 ;
- Buku Bank BUMDES ?SUKAMAJU? Negeri Haria ;
- Dokumen rekap data tagihan nese Negeri Haria tahun 2017,2018&2019 ;
- Laporan realisasi pertanggungjawaban pelaksanaan APB negeri tahun 2017 ;
- Buku catatan pribadi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa tahun 2017 dan seterusnya;
- Buku kas pembantu kegiatan ADD Negeri Haria;
- Buku kas umum Alokasi Dana Desa;
- Buku kas umum Dana Desa;
- Buku kas pembantu pajak Dana Desa;
- Buku kas pembantu kegiatan Dana Desa;
- Kwitansi bukti setoran rekening BumNeg sebanyak tiga belas (13) lembar milik saudari Sentya Samalelaway;
- 1 (satu) ekslempar surat bukti pajak PPN maupun PPH terkait penggunaan Alokasi dana desa dan dana desa ;
- Nota asli tanggal 17 Mei 2018 sebesar Rp.7.660.000,- ;
- Nota asli tanggal 17 Mei 2018 sebesar Rp.5.090.000,- ;
- Nota asli tanggal 05 Mei 2018 sebesar Rp.3.445.000,- ;
- Nota asli tanggal 05 Mei sebesar Rp.13.965.000,- ;
- Nota tanggal 23 Juni 2018 sebesar Rp.18.375.000,- ;
- Nota tanggal 15 Juni 2018 sebesar Rp.5.842.000,- ;
- Nota tanggal 20 Februari 2018 sebesar Rp.29.489.000,- ;
- Nota tanggal 13 Juni 2018 sebesar Rp.9.280.000,- ;
- Nota tanggal 06 Juni 2018 sebesar Rp.8.700.000,- ;
- Nota tanggal 22 Juni 2018 sebesar Rp.11.600.000,- ;
- Nota tanggal 25 September sebesar Rp.7.850.000,- ;
- Foto copy petikan keputusan pengesahan Bupati Maluku Tengah nomor : 141 ? 612 tahun 2014 tentang pengesahan kepala Pemerintah Negeri Haria ;
- 1 ( satu) lembar copian rekening SIMPEDA bank Maluku Nomor rekening : 1202007271 atas nama Pemerintah Negeri Haria;
- Kwintansi Bukti Setoran Rekening BumNeg sebanyak 13 lembar milik sdri. Sentya Samleleway;
- 1 (satu ) buah stempel / Cap toko Imanuel Haria ;
- 1 (satu) buah stempel / Cap UD. Sinar ;
Putusan PN AMBON Nomor 66/Pid.Sus-TPK/2021/PN Amb |
|
Nomor | 66/Pid.Sus-TPK/2021/PN Amb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 13 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Jenny Tulak |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Jeffry Yefta Sinaga, Shbr Hakim Anggota Antonius Sampe Sammine |
Panitera | Panitera Pengganti: Maria Makmara |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara nomor 67/Pid.Sus-TPK/2021/PN Amb atasnama JANES JEHESKIEL MANUHUTU; Barang bukti berupa: 1. Uang tunai sebesar delapan belas juta lima ratus ribu rupiah (Rp.18.500.000,-) dari Ny. Marlein Manuhutu terkait pinjaman BumNeg; Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara nomor 67/Pid.Sus-TPK/2021/PN Amb atasnama JANES JEHESKIEL MANUHUTU; Barang bukti berupa: Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara nomor 67/Pid.Sus-TPK/2021/PN Amb atasnama JANES JEHESKIEL MANUHUTU; 9. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (limariburupiah); |
Tanggal Musyawarah | 25 April 2022 |
Tanggal Dibacakan | 25 April 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 66/Pid.Sus-TPK/2021/PN Amb
Statistik8618