- Menolak Provisi Penggugat;
- Menolak Eksepsi Para Tergugat
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard);
- Menyatakan gugatan Rekonvensi tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard);
- Menghukum Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 4.740.000,00 (empat juta tujuh ratus empat puluh ribu rupiah).
- Menolak Provisi Penggugat Intervensi ;
- Menolak Eksepsi Para Tergugat Intervensi :
- Mengabulkan gugatan penggugat Intervensi untuk sebagian;
- Menyatakan Penggugat Intervensi adalah sebagai Pemilik/Ahli Waris yang Sah dari (Alm) Dominggus Siripory selaku pemilik dari 4 (empat) Dusun Dati/Bekas Dusun Dati yang terletak di wilayah petuanan Negeri Tawiri sesuai Salinan /Kutipan Resmi (Extrackt) dari Register Dati tanggal 20 Mei 1814 yang dikeluarkan oleh Sekretaris Resident Amboina tanggal 8 September 1920 yakni:
- Dusun Dati Oplary
- Dusun Dati Titiuwy
- Dusun Dati Tunapaar
- Dusun Dati Wituruman
- Menyatakan perbuatan Tergugat I Intervensi/Penggugat 1 Konvensi, Tergugat II Intervensi/Penggugat 2 Konvensi, Tergugat III Intervensi/Penggugat 3 Konvensi, menguasai objek sengketa tanpa ijin Penggugat Intervensi selaku Pemilik/Ahli Waris yang Sah adalah merupakan Perbuatan tanpa hak serta Melawan Hukum;
- Menyatakan perbuatan Tergugat V Intervensi/Tergugat III Konvensi menerbitkan Surat kepemilikan tanah/dusun dati kepada Tergugat IV Intervensi/Tergugat IV Konvensi, dan saudara Jefry Valentino (sepupu Tergugat IV Intervensi/Tergugat 4 Konvensi) atas objek sengketa tanpa sepengetahuan dan seizin Penggugat Intervensi selaku pemilik/Ahli Waris yang Sah adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum, olehnya cacat demi hukum;
- Menyatakan kepemilikan objek sengketa oleh Tergugat IV Intervensi/Tergugat 4 Konvensi, dan saudara Jefry Valentino (sepupu Tergugat IV Intervensi/Tergugat 4 Konvensi) berdasarkan Surat kepemilikan tanah/dusun dati yang diterbitkan oleh Tergugat V Intervensi/Tergugat 3 Konvensi adalah merupakan Perbuatan tanpa hak, olehnya batal demi hukum;
- Memerintahkan Para Tergugat Intervensi untuk menyerahkannya objek sengketa dalam keadaan kosong tanpa beban kepada Penggugat Intervensi, bila perlu dengan bantuan alat keamanan Negara;
- Menghukum Para Tergugat Intervensi untuk membayar biaya perkara sejumlah nihil;
- Menolak gugatan Penggugat Intervensi untuk sebagian ;
Putusan PN AMBON Nomor 87/Pdt.G/2021/PN Amb |
|
Nomor | 87/Pdt.G/2021/PN Amb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 26 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Wilsonriver |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hamzah Kailul, Shbr Hakim Anggota Ismail Wael |
Panitera | Panitera Pengganti Yuneth Lilyan Soebandi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : DALAM PROVISI DALAM EKSEPSI DALAM PERKARA POKOK: DALAM KONVENSI : DALAM REKONVENSI : DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI : DALAM PERKARA INTERVENSI DALAM PROVISI : DALAM EKSEPSI DALAM PERKARA POKOK: |
Tanggal Musyawarah | 19 April 2022 |
Tanggal Dibacakan | 19 April 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 87/Pdt.G/2021/PN Amb
Statistik9132