- Menyatakan Terdakwa Azwar Bin Abd. Rasyid telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?melakukan permufakatan jahat secara tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I? sebagaimana dalam dakwaan kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Azwar Bin Abd. Rasyid oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 3 (tiga) sachet plastik berisikan kristal bening narkotika jenis Shabu dengan berat awal 2.8404 gram dan berat akhir 2,7951 gram;
- 1 ( satu ) Plastik warna hitam;
Putusan PN PINRANG Nomor 261/Pid.Sus/2021/PN Pin |
|
Nomor | 261/Pid.Sus/2021/PN Pin |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 16 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PINRANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Alin Maskury |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Prambudi Adi Negoro, Hakim Anggota Hilda Tri Ayudia |
Panitera | Panitera Pengganti: Syamsir Musa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk Dimusnahkan; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 11 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 11 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 261/Pid.Sus/2021/PN_Pin.zip
- Download PDF
- 261/Pid.Sus/2021/PN_Pin.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 261/Pid.Sus/2021/PN Pin
Banding : 92/PID.SUS/2022/PT MKS
Statistik8224