- Menolak eksepsi Para Tergugat;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menetapkan almarhum, H. Siada bin Gama sebagai pewaris;
- Menetapakn objek sengketa berupa tanah kebun yang luasnya kurang lebih, 10.700 Meter Persegi, terletak di Lingkungan Maroanging, Kelurahan Cina, Kecamatan Pammana, Kabupaten Wajo, atas nama H. Siada bin Gama dengan batas-batas antara lain:
- Menetapkan ahli waris dari almarhum, H. Siada bin Gama adalah :
- H. Mappe bin H. Siada;
- H. Patombongi bin H. Siada;
- Hj. Sitti binti H. Siada (almarhumah);
- Menetapkan pula Hj. Sitti binti Siada sebagai pewaris dan ahli waris dari almarhumah, Hj. Sitti binti H. Siada sebagai berikut :
- H. Abd Rasyid bin H. Muin;
- Ali Akbar bin H. Muin;
- H. Abd Malik bin H. Muin;
- Hj.Salma binti H. Muin; dan
- H. Mahmud bin H. Muin.
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris dari almarhum, H. Siada bin Gama sebagai berikut :
- H. Mappe bin H. Siada mendapat 1/3 (seper tiga) bagian;
- H. Patombongi bin H. Siada mendapat 1/3 (seper tiga) bagian;
- Hj. Sitti binti H. Siada (almarhumah) mendapat 1/3 (sepertiga) bagian;
- Menetapkan 1/3 (sepertiga) bagian dari Hj. Sitti binti H. Siada (almarhumah) atas objek sengketa (pada poin 2 di atas) jatuh kepada kelima ahli warisnya, dengan ketentuan pembagian sebagai berikut :
- H. Abd Rasyid bin H. Muin mendapat 2/9 (dua persembilan) bagian;
- Ali Akbar bin H. Muin mendapat 2/9 (dua persembilan) bagian;
- H. Abd Malik bin H. Muin mendapat 2/9 (dua persembilan) bagian;
- Hj.Salma binti H. Muin 1/9 (satu persembilan) bagian; dan
- H. Mahmud bin H. Muin mendapat 2/9 (dua persembilan) bagian.
- Memerintahkan kepada Tergugat I (H. Abd Rasyid bin H. Muin) atau pihak lain yang menguasai objek sengketa tersebut pada poin 2 amar putusan ini untuk mematuhi amar putusan ini, dan menyerahkan objek sengketa tersebut untuk dibagikan kepada seluruh ahli waris, sesuai ketentuan pembagian yang sudah ditetapkan tersebut di atas;
- Apabila pembagian objek harta peninggalan tersebut pada poin 2 tidak dapat dibagikan secara natura, maka akan dilakukan pelelangan melalui Kantor Lelang Negara dan hasil penjualannya dibagikan menurut ketentuan pembagian masing-masing ahli waris dari H. Siada bin Gama dan ahli waris dari Hj. Sitti binti Siada;
- Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Menghukum Penggugat 1 dan Penggugat 2 serta Para Tergugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sejumlah Rp.3.620.000,00 (tiga juta enam ratus duapuluh ribu rupiah);
Putusan PA SENGKANG Nomor 1109/Pdt.G/2021/PA.Skg |
|
Nomor | 1109/Pdt.G/2021/PA.Skg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 7 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PA SENGKANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Surur, S.ag |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dra. Hj. Sitti Husnaenah, M.hbr Hakim Anggota Munawar |
Panitera | Panitera Pengganti Misbah Nasri Sailellah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Eksepsi : Dalam Pokok Perkara : - Sebelah Utara : Tanah Padamui; - Sebelah Timur : Jalan Raya lagosi; - Sebelah Selatan : rumah Syamsiah, Abbas, Baharuddin, Ambo Masse, Tekke, Hamnasi. - Sebelah Barat : tanah H. Abd Rasyid. adalah harta peninggalan almarhum, H. Siada bin Gama yang harus dibagikan kepada ahli warisnya; |
Tanggal Musyawarah | 11 Mei 2022 |
Tanggal Dibacakan | 11 Mei 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1109/Pdt.G/2021/PA.Skg
Statistik689