- Menyatakan Terdakwa DAVID SILITONGA alias DAVIDtersebut,di atas,tidakterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpahakdanmelawan hukummembeli dan menjual narkotikaGolongan I,? sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair Penuntut Umum;
- Menyatakan Terdakwa DAVID SILITONGA alias DAVIDtersebut,di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpahakdanmelawan hukummemiliki dan menyimpan narkotikaGolongan Ibukan tanaman dantanpahakdanmelawan hukummemiliki dan menyimpan narkotikaGolongan Idalam bentuk tanaman,? sebagaimana dalam dakwaan subsidair kesatu dan kedua;
- Menjatuhkan pidana kepadaTerdakwaoleh karena itu dengan pidana penjara selama6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan,danpidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliarrupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3(tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- MenetapkanTerdakwatetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus plastik bening terdapat bungkus kertas bekas bungkus rokok yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic klip bening yang berisi narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan beratbrutto0,21 gram;
- 1 (satu) bungkus plastic klip bening didalamnya berisi Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman ganja dengan beratbrutto0,57 gram;
- 1 (satu) bungkus plastic klip bening yang didalamnya terdapat 3 (tiga) bungkus plastic klip bening berisi Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan beratbrutto0,55 gram;
- 1 (satu)handphonemerk Xiomi, warna hitam;
- 1 (satu) tas selempang merk Sport, warna cream;
Putusan PN BEKASI Nomor 768/Pid.Sus/2021/PN Bks |
|
Nomor | 768/Pid.Sus/2021/PN Bks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BEKASI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hosianna Mariani Sidabalok |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Slamet Setio Utomo, Hakim Anggota Ambo Masse |
Panitera | Panitera Pengganti: Eri Ermina Ratih, Sos. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; 8.MembebankankepadaTerdakwamembayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 14 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 768/Pid.Sus/2021/PN Bks
Banding : 11/PID.SUS/2022/PT BDG
Statistik14716