- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menetapkan obyek berupa:
- Utara, berbatas dengan Jalan
- Timur, berbatas dengan obyek sengketa 2.3
- Selatan, berbatas dengan rumah Muliati
- Barat, berbatas dengan M. Akil
- Utara, berbatas dengan Jalanan,
- Timur, berbatas dengan Pak Aji
- Selatan, berbatas Muliati,
- Barat, berbatas dengan objek sengketa 3.2.
- Utara, berbatas dengan Pua Kaco,
- Timur, berbatas dengan Jalanan
- Selatan, berbatas Jalanan,
- Barat, berbatas dengan Pua Kanne Risal.
- Utara, berbatas dengan Jalanan,
- Timur, berbatas dengan tanah kebun,
- Selatan, berbatas H. Aji,
- Barat berbatas dengan lokasi BTN
- 1 (satu) unit rumah, luas 94,69 M2, berdiri di atas tanah pekarangan seluas 175,15 M2, terletak di Taeng, Kabupaten Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan, dengan batas-batas:
- Utara, berbatas dengan Dg. Sija,
- Timur, berbatas dengan Dg. Siama,
- Selatan, berbatas H. Dg. Liwang,
- Barat berbatas dengan Hj. Dg Kanang
- 1 (satu) unit motor merek Thunder, Nomor Polisi DC 4891 AC;
- 1 (satu) unit motor merek Axelo, warna hitam;
- 1 (satu) unit motor merek Smash Nomor Polisi DC 4168 IC
- Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membagi harta bersama sebagaimana tersebut pada angka 2 dictum amar putusan,1/2 untuk bagian Penggugat dan 1/2 untuk bagian Tergugat dan jika tidak dapat dilakukan pembagian secara konkrit atau natura, maka dapat dilakukan pembayaran konpensasi salah satu pihak kepada pihak lainnya atau diserahkan kepada Kantor Lelang Negara untuk dijual lelang dan hasil penjualan lelang tersebut dibagi dua antara Penggugat dengan Tergugat;
- Menetapkan utang bersama pada Bank BPD Cabang Polewali, sejumlah Rp181.718.892,-(seratus delapan puluh satu juta tujuh ratus delapan belas ribu delapan ratus sembilan puluh dua rupiah);
- Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membayar hutang tersebut, sebagaimana dalam dictum amar putusan angka 4 (empat), 1/2 hutang dibayar oleh Penggugat dan 1/2 hutang dibayar oleh Tergugat;
- Menyatakan tidak menerima gugatan Penggugat berupa:
- 1 (satu) unit rumah batu berlantai 2 (dua), ukuran 12 x 20, berdiri di atas tanah seluas 14 x 24 terletak di belakang Kantor PU Polman, Lingkungan Perumtel, Kelurahan Madatte, Kecamatan Polewali, Provinsi Sulawesi Barat, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatas dengan tanah pak Amiruddin
- Sebelah Timur berbatas dengan Pak Hatta
- Sebelah Selatan berbatas dengan Jalanan
- Sebelah Barat berbatas dengan Jalanan
- 1 (satu) tanah kapling, seluas 20 x 20 M, terletak di Dara, Kelurahan Darma, Kecamatan Polewali, Kabupaten Polewali Mandar, Provinsi Sulawesi Barat dengan batas-batas:
- Utara berbatas dengan sungai
- Timur berbatas dengan Jalanan
- Selatan berbatas dengan Ibu Masturi
- Barat berbatas dengan sungai
- Menolak gugatan Penggugat untuk selainnya;
- Menolak eksepsi Tergugat
- Menolak gugatan Penggugat;
- Membebankan Penggugat konvensi/Tergugat rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp4.590.000,-(empat juta lima ratus sembilan puluh ribu rupiah);
Putusan PA POLEWALI Nomor 641/Pdt.G/2021/PA.Pwl |
|
Nomor | 641/Pdt.G/2021/PA.Pwl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 26 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PA POLEWALI |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | S.ag, Hakim Ketua H. Adam |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Abd. Jabbar, Br Hakim Anggota Wawan Jamal |
Panitera | Panitera Pengganti: Sayadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM EKSEPSI Menolak Eksepsi Tergugat konvensi/Penggugat rekonvensi; DALAM KONVENSI 2.1. 1 (satu) unit rumah batu/BTN dan tanah, luas 104,55 M2, yang terletak dekat kampus Unasman, Kelurahan Madatte, Kecamatan Polewali, Kabupaten Polewali Mandar dengan batas-batas : 2.2. 1 (satu) kapling tanah perumahan, luas 108,24 M2, terletak di samping Kampus Unasma, Kelurahan Madatte, Kecamatan Polewali, Kabupaten Polewali Mandar, Provinsi Sulawesi Barat, dengan batas-batas: 2.3. 1 (satu) kapling tanah perumahan, luas 549, 413 M2, terletak di samping objek sengketa 1 di belakang Kantor PU Polman, Lingkungan Perumtel, Kelurahan Madatte, Kecamatan Polewali, Kabupaten Polewali Mandar, Provinsi Sulawesi Barat. dengan batas-batas: 2.4. 1 (satu) tanah kapling, seluas 363, 4 M2, terletak di samping Kampus Unasma, Kelurahan Madatte, Kecamatan Polewali, Kabupaten Polewali Mandar, Provinsi Sulawesi barat, dengan batas-batas: Adalah harta bersama Penggugat dan Tergugat; DALAM REKONVENSI DALAM EKSEPSI DALAM REKONVENSI DALAM KONVESI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 11 Mei 2022 |
Tanggal Dibacakan | 11 Mei 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Banding : 75/Pdt.G/2022/PTA.Mks
Pertama : 641/Pdt.G/2021/PA.Pwl
Statistik13916