Putusan PA BANJARBARU Nomor 247/Pdt.G/2022/PA.Bjb |
|
Nomor | 247/Pdt.G/2022/PA.Bjb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 22 Maret 2022 |
Lembaga Peradilan | PA BANJARBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | M.sy., Hakim Ketuad. Habiburrahman |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Ahmad Rasyidi Halim, M.hbr Hakim Anggota Mohammad Febry Rahadian |
Panitera | Panitera Pengganti: H. Ahmad Fauzan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 1. Mengabulkan gugatan Penggugat; 2. Menjatuhkan Talak Satu Bain Sughra Tergugat (Malida Nitha Rahman binti Thaufikur Rahman) terhadap Penggugat (Ardiananta Dwi Ramadhani bin Drs. H Mukhlason); 3. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat berupa: 3.1. Nafkah iddah sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah); 3.2. Mut?ah sejumlah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah); 4. Menghukum Tergugat untuk membayar kewajiban nafkah iddah dan mut?ah sebagaimana diktum angka 3 untuk dibayarkan kepada Penggugat sebelum Tergugat mengambil akta cerainya di Pengadilan Agama Banjarbaru; 5. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Banjarbaru untuk menyerahkan Akta Cerai atas nama Tergugat setelah Tergugat membayar kewajiban berupa nafkah iddah dan mut?ah kepada Penggugat sebagaimana diktum 3; 6. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp345.000,00 (tiga ratus empat puluh lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 11 Mei 2022 |
Tanggal Dibacakan | 11 Mei 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 37/Pdt.G/2022/PTA.Bjm
Kasasi : 1094 K/AG/2022
Pertama : 247/Pdt.G/2022/PA.Bjb
Statistik7214