- Menyatakan Terdakwa Edy Maulana Gani, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Melakukan Pemufakatan Jahat Dengan Tanpa Hak Menjadi Perantara Dalam Jual Beli Narkotika Golongan I? sebagaimana dakwaan alternatif pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus berisi serbuk kristal bening narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,66 gr (nol koma enam enam) gram;
- 1 (satu) lembar celana panjang jeans warna coklat merk EDWIN;
- 1 (satu) unit Handphone merk Oppo warna silver dengan nomor Imei 1 : 865249033619435 dan nomor Imei 2 : 865249033619427 dengan nomor Sim Card :081255195532;
- 1 (satu) unit Sepeda motor Honda Scopy warna merah dengan Nomor Polisi KT 4371 TI dengan nomor rangka : MH1JFL119FKJ244037 dan nomor mesin : JFL 1E 1241694 beserta kuncinya;
Putusan PN MALINAU Nomor 10/Pid.Sus/2022/PN Mln |
|
Nomor | 10/Pid.Sus/2022/PN Mln |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 10 Maret 2022 |
Lembaga Peradilan | PN MALINAU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Brillian Hadi Wahyu Pratama |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Zou Gemilang Consuelo Gultom, Br Hakim Anggota Ahmad Thib Faris, Kes. |
Panitera | Panitera Pengganti: Hanafi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada yang berhak sebagaimana nama yang tercantum dalam Surat Tanda Nomor Kendaraan melalui Penuntut Umum; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 25 April 2022 |
Tanggal Dibacakan | 25 April 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 10/Pid.Sus/2022/PN Mln
Statistik8721