- Menyatakan Terdakwa Wahyu Sundi Saputra Als Sule Bin Agus Sutrisno tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaPermufakatan Jahat Untuk Melakukan Tindak Pidana Tanpa Hak dan Melawan Hukum Membeli Narkotika Golongan I bukan Tanaman sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu denganpidana penjara selama 6 (enam) tahun 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu yang dibungkus 1 (satu) plastik bening ukuran besar;
- 1 (satu) buah tas kain kecil warna hitam;
- 1 (satu) buah kotak rokok surya;
- 1 (satu) buah ball plastik strip bening;
- 1 (satu) buah timbangan digital;
- 1 (satu) buah Tabungan BCA dengan Nomor Rekening 8535426411;
- 1 (satu) unit Handphone merk OPPO warna hitam;
- 1 (satu) unit Handphone merk NOKIA warna hitam dengan nomor telpon 081279989678;
- 1 (satu) unit Handphone merk INFINIX warna hijau Tosca dengan Nomor Telephone 081271236597;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN PANGKAL PINANG Nomor 65/Pid.Sus/2022/PN Pgp |
|
Nomor | 65/Pid.Sus/2022/PN Pgp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 22 Maret 2022 |
Lembaga Peradilan | PN PANGKAL PINANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mulyadi Aribowo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Wisnu Widodo, Br Hakim Anggota Dedek Agus Kurniawan |
Panitera | Panitera Pengganti: Rezky Devilia |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; |
Tanggal Musyawarah | 11 Mei 2022 |
Tanggal Dibacakan | 11 Mei 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 189 PK/Pid.Sus/2024
Pertama : 65/Pid.Sus/2022/PN Pgp
Statistik569