- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan jual beli antara Penggugat dan Tergugat terhadap objek sengketa dahulu terletak di Desa Kramasan Sungai Rawo sekarang terletak di Dusun III Desa Suak Batok Kecamatan Indralaya Kabupaten Ogan Ilir dengan batas-batas sebagai berikut:
Putusan PN KAYUAGUNG Nomor 55/Pdt.G/2021/PN Kag |
|
Nomor | 55/Pdt.G/2021/PN Kag |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 19 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KAYUAGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Tira Tirtona |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Yuri Alpha Fawnia, Hakim Anggota Anisa Lestari |
Panitera | Panitera Pengganti Dory Hoswinda Sari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM EKSEPSI: Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya; DALAM POKOK PERKARA: Sebelah utara berbatasan dengan : Dar Sebelah selatan berbatasan dengan : Honsir Sebelah barat berbatasan dengan : Marwan Sebelah timur berbatasan dengan : Sungai Rawo Sebagaimana kwitansi tanggal 10 Agustus 2016 sah dan berkekuatan hukum; 3. Menyatakan objek sengketa dahulu terletak di Desa Kramasan Sungai Rawo sekarang terletak di Dusun III Desa Suak Batok Kecamatan Indralaya Kabupaten Ogan Ilir dengan batas-batas sebagai berikut: Sebelah utara berbatasan dengan : Dar Sebelah selatan berbatasan dengan : Honsir Sebelah barat berbatasan dengan : Marwan Sebelah timur berbatasan dengan : Sungai Rawo Adalah sah milik Penggugat; 4. Menyatakan perbuatan Tergugat yang tidak menyerahkan objek sengketa beserta suratnya kepada Penggugat adalah merupakan ingkar janji/wanprestasi sebagaimana Pasal 1243 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata; 5. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan objek sengketa kepada Penggugat dahulu terletak di Desa Kramasan Sungai Rawo sekarang terletak di Dusun III Desa Suak Batok Kecamatan Indralaya Kabupaten Ogan Ilir dengan batas-batas sebagai berikut: Sebelah utara berbatasan dengan : Dar Sebelah selatan berbatasan dengan : Honsir Sebelah barat berbatasan dengan : Marwan Sebelah timur berbatasan dengan : Sungai Rawo 6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) per hari apabila lalai dalam memenuhi isi putusan perkara ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; 7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp3.630.000,00 (tiga juta enam ratus tiga puluh ribu rupiah); 8. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 11 Mei 2022 |
Tanggal Dibacakan | 11 Mei 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Banding : 61/PDT/2022/PT PLG
Pertama : 55/Pdt.G/2021/PN Kag
Statistik9522