- Menyatakan terdakwa Usman Bin Sef Alias Fahim Alias Sobron Alias Abu Umar Bin Hedar, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Terorisme? dan tindak pidana ?Pendanaan Terorisme?;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut diatas, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan jika pidana denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap berada di dalam tahanan;
- Memerintahkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah kartu ATM Bank BNI dengan nomor: 526422014818855;
- 1 (satu) buah KTP atas nama USMAN BIN SEF NIK: 3520062706650001;
- 1 (satu) buah HP merk OPPO warna biru;
- 2 (dua) buah barbel merek Herkules;
- 9 (sembilan) buah Skiping;
- 1 (satu) pasang sarung tinju warna merah merek Twin;
- 1 (satu) pasang sarung tinju warna merah merek LA;
- 2 (dua) pasang sarung tinju warna merah putih merek FBT;
- 1 (satu) pasang sarung tinju merk WINDI warna merah maron;
- 9 (sembilan) botol gas potable merk GAS WONDER FUEL;
- 3 (tiga) pemberat kaki merk MAESTRO warna biru;
- 1 (satu) buah handgrip warna kuning;
- 5 (lima) pasang double stik terbuat dari bambu;
- 12 (dua belas) replika pedang terbuat dari kayu;
- 1 (satu) buah projector merk VIEW SONIC warna hitam beserta tas warna hitam;
- 1 (satu) buah triport warna silver;
- 1 (satu) pasang speaker portable merk ADVANCE warna putih;
- 1 (satu) buah powersuply warna silver SN : S-120-12;
- 1 (satu) buah stavolt merk KASUGAWA warna merah putih;
- 1 (satu) buah senter warna merah;
- 2 (dua) buah senter merk SWAT warna hitam beserta kardus;
- 1 (satu) buah harddisk merk THOSIBA 500 Gb, warna hitam;
- 1 (satu) buah kaos bertulis IKHWAN PETUALANG warna abu-abu;
- 1 (satu) buah kaos bertulis MALHAMA TACTICAL warna hitam;
- 1 (satu) buah jaket bertulis JIHAD NEVER END warna hitam;
- 1 (satu) buah kaos merk FORSAN MERCH warna hitam;
- 1 (satu) buah jaket bertulis TAWHEED warna hitam;
- 40 (empat puluh) buah buku catatan;
- 1 (satu) buah matras camping warna hitam;
- 1 (satu) buah buku berjudul 45 ULAMA JIHAD INTERNASIONAL;
- 1 (satu) buah buku berjudul KHILAFAH DAN JEJAK ISLAM;
- 1 (satu) buah buku berjudul JEJAK DAKWAH MELAWAN FITNAH;
- 1 (satu) buah buku berjudul 45 ULAMA JIHAD INTERNASIONAL TENTANG ISIS;
- 1 (satu) buah buku berjudul MANHAJI JILID 1;
- 1 (satu) buah buku berjudul MANHAJI JILID 2;
- 1 (satu) buah buku berjudul MANHAJI JILID 3;
- 1 (satu) buah buku berjudul MANHAJI JILID 4;
- 1 (satu) buah buku berjudul JAS MEWAH;
- 1 (satu) buah buku berjudul AL-BIDAYAH WA AN-NIHAYAH;
- 1 (satu) buah buku IMAM NAWAWI berjudul TERJEMAH RIYADHUS SHALIHIN JILID 2;
- 1 (satu) buah buku berjudul PEMBATAL KEISLAMAN;
- 1 (satu) buah buku berjudul THAIFAH MANSHURAH;
- 1 (satu) buah buku berjudul AL IMAN;
- 1 (satu) buah buku berjudul PERANAN IMAN JIHAD;
- 1 (satu) buah buku berjudul WIRID MUJAHID;
- 1 (satu) buah buku berjudul AYATURRAHMAN FIE JIHAD SURIAH;
- 1 (satu) buah buku berjudul HUKUM ORANG YANG MENINGGALKAN SHALAT;
- 1 (satu) buah buku berjudul PESAN CINTA AL-QAIDA;
- 1 (satu) buah buku MAJALAH ISLAM AR-RISALAH berjudul KANDAS KARENA MALAS;
- 1 (satu) buah buku AL-WA?IE berjudul JEJAK KHILAFAH;
- 1 (satu) buah buku berjudul PARA PENGENGGAM BARA;
- 1 (satu) buah buku AR-RISALAH berjudul MENGHAPUS RESAH MENEPIS GELISAH;
- 2 (dua) buah buku AR-RISALAH berjudul SAAT HARUS BERBAGI;
- 1 (satu) buah buku AR-RISALAH berjudul HATI GERSANG KARENA IMAN TELAH USANG;
- 2 (dua) buah buku AR-RISALAH tanpa cover;
- 1 (satu) buah buku AN-AJAH berjudul ULAMA PENUASA;
- 1 (satu) buah buku AN-NAJAH berjudul MUNAFIK KONTEMPORER;
- 1 (satu) buah buku AN-NAJAH berjudul JEJAK-JEJAK JIHAD PARA MUJAHIDIN;
- 1 (satu) buah buku AN-NAJAH berjudul JIHAD ALA MUNAFIK;
- 1 (satu) buah buku AN-NAJAH tanpa cover;
- 1 (satu) buah buku AL-WA?IE berjudul MENGGUGAT OMNIBUS LAW CILAKA;
- 1 (satu) buah buku berjudul MENDUDUKKAN AQIDAH DAN JIHAD;
- 1 (satu) buah buku AL-WA?IE tanpa cover;
- 1 (satu) buah buku berjudul KISAH-KISAH MENJEMPUT SYAHID;
- 1 (satu) buah paspor an. USMAN HAIDAR, No. Paspor: A2505645;
- 1 (satu) buah paspor an. USMAN HAIDAR BIN SEF, No. Paspor: B8677277;
- 1 (satu) buah Map mika warna kuning berisi dokumen;
- 1 (satu) buah Map mika warna biru;
- 1 (satu) buah Flask Disk TOSHIBA 16 GB;
- 2 (Dua) buah HT merek BOYA;
- 1 (satu) unit Laptop merek DELL dan charge laptop merk DELL warna hitam;
- 1 (satu) buah buku catatan merek Vision;
- Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 950/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Brt |
|
Nomor | 950/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Brt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Kejahatan terhadap keamanan negara |
Kata Kunci | Kejahatan Terhadap Keamanan Negara |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 17 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Syafrudin Ainor Rafiek |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dede Suryaman, Br Hakim Anggota Sri Suharini |
Panitera | Panitera Pengganti: Mangaranap Simamora |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Barang bukti No. 1 s/d No. 2 dikembalikan kepada terdakwa; Barang bukti No. 3 s/d No. 72 dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 17 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 17 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 459 PK/Pid.Sus/2024
Pertama : 950/Pid.Sus/2021/PN.Jkt.Brt
Statistik31288