- Menyatakan Terdakwa Husni Tamrin Alias Tamrin Bin Abdul Rohim tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman?, sebagaimana dalam dakwaan Kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000,00 (Satu miliyar Rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket serbuk Kristal putih yang diduga narkotika golongan I jenis sabu dalam plastik klip bening dimasukkan dalam kartu bertuliskan FLAZZ warna biru kombinasi warna putih;
- 1 (satu) buah Handphone merek Lenovo type A1000 warna putih beserta simcardnya;
- 1 (satu) unit kendaraan bermotor merek Daihatsu Espass Pick Up warna biru dengan Nomor PolisiB-9786-TA, beserta anak kuncinya, dikembalikan kepada Saksi Iswan Hadi;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu Rupiah);
Putusan PN BOYOLALI Nomor 35/Pid.Sus/2022/PN Byl |
|
Nomor | 35/Pid.Sus/2022/PN Byl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 24 Februari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN BOYOLALI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Radityo Baskoro |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hj. Nur Amalia Abbasbr Hakim Anggota Tony Yoga Saksana |
Panitera | Panitera Pengganti: Sri Hartati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 26 April 2022 |
Tanggal Dibacakan | 26 April 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 1301 PK/Pid.Sus/2023
Kasasi : 6308 K/Pid.Sus/2022
Pertama : 35/Pid.Sus/2022/PN Byl
Statistik13715