- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI TERDAKWA DAN PENUNTUT UMUM TERSEBUT;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI TANJUNG, TANGGAL 23 MARET 2022, NOMOR: 23/PID.SUS/2022/PN TJG, YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT SEKEDAR KWALIFIKASI TINDAK PIDANA YANG TERBUKTI SEHINGGA AMARNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT :
- MENYATAKAN TERDAKWA MUHAMMAD SUWANDI ALIAS SA BIN SADIKIN TERSEBUT DIATAS TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA TANPA HAK DAN MELAWAN HUKUM MENJADI PERANTARA DALAM JUAL BELI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN SEBAGAIMANA DAKWAAN TUNGGAL PENUNTUT UMUM;
- MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP TERDAKWA MUHAMMAD SUWANDI ALIAS SA BIN SADIKIN DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 5 (LIMA) TAHUN DAN 3 (TIGA) BULAN SERTA PIDANA DENDA SEJUMLAH RP 1.000.000.000,00 (SATU MILYAR RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 3 (TIGA) BULAN;
- MENETAPKAN AGAR MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG TELAH DIJATUHKAN;
- MEMERINTAHKAN AGAR TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 1 (SATU) BUAH HANDPHONE MERK ADVAN WARNA PUTIH
- 1 (SATU) BUAH KOTAK ROKOK NAXAN WARNA PUTIH HIJAU;
- UANG SEBESAR RP 1.000,00 (SERIBU RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Penuntut Umum tersebut;
- Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Tanjung, tanggal 23 Maret 2022, Nomor: 23/Pid.Sus/2022/PN Tjg, yang dimohonkan banding tersebut sekedar kwalifikasi tindak pidana yang terbukti sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut :
- Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD SUWANDI ALIAS SA BIN SADIKIN tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa MUHAMMAD SUWANDI ALIAS SA BIN SADIKIN dengan Pidana Penjara selama 5 (lima) Tahun dan 3 (tiga) Bulan serta Pidana Denda sejumlah Rp 1.000.000.000,00 (Satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan Pidana Penjara selama 3 (Tiga) Bulan;
- Menetapkan agar masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah handphone merk Advan warna Putih
- 1 (satu) buah kotak rokok Naxan warna Putih Hijau;
- Uang sebesar Rp 1.000,00 (seribu rupiah);
Putusan PT BANJARMASIN Nomor 78/PID.SUS/2022/PT BJM |
|
Nomor | 78/PID.SUS/2022/PT BJM |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 18 April 2022 |
Lembaga Peradilan | PT BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Moestofa |
Hakim Anggota | Marisi Siregar, Brendang Sri Widayanti |
Panitera | Gt. Erwina Darmawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI : DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN; DIRAMPAS UNTUK NEGARA; 6. MENETAPKAN AGAR TERDAKWA DIBEBANI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA SEJUMLAH RP5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; 6. Menetapkan agar Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 12 Mei 2022 |
Tanggal Dibacakan | 12 Mei 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 4729 K/Pid.Sus/2022
Banding : 78/PID.SUS/2022/PT BJM
Statistik559