- Mengabulkan gugatan rekonvensi sebagian;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan kepada Penggugat Rekonvensi berupa:
- Menetapkan anak yang bernama Aletta Shabria Purwono bin Anggie Bagus Purwono lahir tanggal 3 Januari 2018 berada di bawah hadhanah Penggugat Rekonvensi sebagai ibunya, dengan tetap memberikan akses kepada Tergugat Rekonvensi untuk melihat dan mengajak anak tersebut dalam waktu tertentu untuk mencurahkan kasih sayang ayahnya terhadap anak tersebut;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk menyerahkan anak tersebut kepada Penggugat Rekonvensi;
- Menyatakan tidak dapat diterima selebihnya;
Putusan PA SURABAYA Nomor 172/Pdt.G/2022/PA.Sby |
|
Nomor | 172/Pdt.G/2022/PA.Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 10 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Bua Eva Hidayah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Mokh. Akhmad, M.hes.br Hakim Anggota Hj. Siti Aisyah |
Panitera | Panitera Pengganti: H. Mahmuddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI:Dalam Konvensi 1. Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi; 2. Memberi izin kepada Pemohon Konvensi (Anggie Bagus Purwono bin Supaat) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon Konvensi (Natasia Yunita binti Soewito Rachmat T) di depan sidang Pengadilan Agama Surabaya; Dalam Rekonvensi Dalam Eksepsi - Menolak Eksepsi Tergugat Rekonvensi; Dalam Pokok Perkara 2.1. Mut?ah berupa uang sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah); 2.2. Nafkah Iddah sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) selama 3 bulan sehingga berjumlah Rp4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah); 2.3. Nafkah anak yang akan datang minimal sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan dengan kenaikan 10 % setiap tahunnya sampai anak tersebut dewasa dan atau mandiri, diluar biaya pendidikan dan kesehatan; 2.4. Nafkah Madhiyah selama 18 bulan sejumlah Rp9.000.000,00 (sembilan juta rupiah); Dalam Konvensi dan Rekonvensi - Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon Konvensi / Tergugat Rekonvensi yang hingga kini dihitung sebesar Rp905.000,00 (sembilan ratus lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 12 Mei 2022 |
Tanggal Dibacakan | 12 Mei 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 172/Pdt.G/2022/PA.Sby
Banding : 275/Pdt.G/2022/PTA.Sby
Statistik227