- Menolak tuntutan provisi Penggugat;
- Menolak Eksepsi para Tergugat seluruhnya;
Putusan PN BALIGE Nomor 63/Pdt.G/2021/PN Blg |
|||||||||||||||||||||||||
Nomor | 63/Pdt.G/2021/PN Blg | ||||||||||||||||||||||||
Tingkat Proses | Pertama | ||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
||||||||||||||||||||||||
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||||||||||
Tahun | 2022 | ||||||||||||||||||||||||
Tanggal Register | 7 Juni 2021 | ||||||||||||||||||||||||
Lembaga Peradilan | PN BALIGE | ||||||||||||||||||||||||
Jenis Lembaga Peradilan | PN | ||||||||||||||||||||||||
Hakim Ketua | Hakim Ketua Evelyne Napitupulu | ||||||||||||||||||||||||
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sophie Dhinda Aulia Brahmana, Br Hakim Anggota Arija Br. Ginting | ||||||||||||||||||||||||
Panitera | Panitera Pengganti Dirman H. Sinaga | ||||||||||||||||||||||||
Amar | Lain-lain | ||||||||||||||||||||||||
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN | ||||||||||||||||||||||||
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM PROVISI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA 1. Mengabulkan gugatan Peggugat untuk sebagian; 2. Menyatakan bahwa Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum; 3. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 89632/Kab. tertanggal 15 Desember 1954; 4. Menyatakan bahwa Penggugat merupakan pemilik yang sah dari Tanah dan Bangunan yang terletak di Jalan Hepata, Desa Sintong Marnipi, Kecamatan Laguboti, Kabupaten Toba Samosir, Kota Laguboti seluas kurang lebih 500.000 m2 atau setempat dikenal dengan Tanah dan Bangunan bekas Rumah Sakit Hutasalem atau Rumah Sakit Kusta Hutasalem dengan batas-batas sebagai berikut:
5. Memerintahkan para Tergugat maupun pihak lain yang menempati Tanah dan Bangunan untuk menyerahkan dan mengosongkan Tanah dan Bangunan yang terletak di Jalan Hepata, Desa Sintong Marnipi, Kecamatan Laguboti, Kabupaten Toba Samosir, Kota Laguboti seluas kurang lebih 500.000 m2 atau setempat dikenal dengan Tanah dan Bangunan bekas Rumah Sakit Hutasalem atau Rumah Sakit Kusta Hutasalem, tidak termasuk bangunan Gereja dan Masjid, dengan batas-batas sebagai berikut:
6. Menghukum para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp3.125.000,00 (tiga juta seratus dua puluh lima ribu rupiah); 7. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; |
||||||||||||||||||||||||
Tanggal Musyawarah | 11 Mei 2022 | ||||||||||||||||||||||||
Tanggal Dibacakan | 11 Mei 2022 | ||||||||||||||||||||||||
Kaidah | — | ||||||||||||||||||||||||
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 63/Pdt.G/2021/PN_Blg.zip
- Download PDF
- 63/Pdt.G/2021/PN_Blg.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1450 K/Pdt/2023
Pertama : 63/Pdt.G/2021/PN Blg
Banding : 412/PDT/2022/PT MDN
Statistik16152