- Menyatakan Terdakwa Irfandi Miftakhur Rohman als Kop telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum Menjual Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana Dakwaan Alternatif kesatu ;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun, dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabilan denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) Bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) kotak bekas HP yang di dalamnya berisi : 1 (satu) kertas Grenjeng bekas rokok yang didalamnya berisi : 1 (satu) Plastik Klip yang didalamnya berisi Kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat timbang bruto 0,24 (nol koma Dua Puluh Empat) gram berikut bungkusnya, 1 (satu) Plastik Klip yang didalamnya berisi Kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat timbang bruto 0,28 (nol koma Dua Puluh Delapan) gram berikut bungkusnya, 1 (satu) buah pipet kaca bekas pakai, 2 (dua) buah alat hisap shabu beserta sedotannya, 3 (tiga) buah sekrop dari plastik, 1 (satu) buah timbangan electrik beserta bungkusnya, 1 (satu) pak bungkus Klip kosong, 1 (satu) buah korek api, 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran besar ;
- 1 (satu) buah Atm BCA ;
- 1 (satu) unit HP merk Oppo Reno 4 warna biru dengan no simcard : 0812-4976-3242
- Uang tunai sebesar Rp. 900.000,- (Sembilan Ratus Ribu Rupiah)
Putusan PN GRESIK Nomor 370/Pid.Sus/2021/PN Gsk |
|
Nomor | 370/Pid.Sus/2021/PN Gsk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 18 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN GRESIK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sugiannur |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Arni Mufida Thalib, Br Hakim Anggota Bagus Trenggono |
Panitera | Panitera Pengganti: Indah Wardah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan Dirampas untuk Negara 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,-(lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 20 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 20 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 370/Pid.Sus/2021/PN Gsk
Statistik5920