- Menyatakan TerdakwaErpan Rinaldi Bin (Alm) HS. Ibrahim tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak dan melawan hukum memilikidan menguasai Narkotika Golongan Ibukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwaoleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dan 3 (tiga) Bulan sertapidana denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus jutarupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalankan oleh Terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwatetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah tas selempang warna coklat didalamnya terdapat 2 (dua) palstik warna merah berisi masing-masing 1 (satu) plastik klip bening berisi kristal diduga Narkotika jenis sabu dibalut kertas tissue (mengandung Metamfetamina dengan berat 0,1003 gram);
- 1 (satu) plastik bening berisi kristal diduga Narkotika jenis sabu didalam kertas tissue dibalut lakban warna kuning (mengandung Metamfetamina dengan berat 0,0567 gram);
- 1 (satu) unit Handphone tablet merk Alcatel warna hitam;
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna hitam biru Nomor polisi : T-4936-CT;
Putusan PN PUWAKARTA Nomor 33/Pid.Sus/2022/PN Pwk |
|
Nomor | 33/Pid.Sus/2022/PN Pwk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 23 Februari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN PUWAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Otto Edwin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Novita Witri, Br Hakim Anggota Diah Ayu Marti Astuti |
Panitera | Panitera Pengganti: Iwan Ruswandi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada saksi Elin Citra Sumilah; 6. Membebankan kepada Terdakwamembayar biaya perkara sejumlah Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 11 Mei 2022 |
Tanggal Dibacakan | 11 Mei 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 33/Pid.Sus/2022/PN Pwk
Statistik314