- Menyatakan Terdakwa Irwanul Alias Bembeng telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana dalam dakwaan Primer Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana Penjara Seumur Hidup;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 70 (tujuh puluh) bungkus narkotika jenis sabu dengan plastik berwarna hijau bertuliskan Guanyinwang yang keseluruhannya seberat 70.000 (tujuh puluh ribu) gram netto didalam 5 (lima) buah karung dikirim untuk uji laboratorium forensik seberat 264 (dua ratus enam puluh empat) gram sehingga menyisakan narkotika jenis sabu seberat 260 (dua ratus enam puluh) gram sebagai barang bukti (Berita Acara Laboratorium Forensik), sedangkan narkotika jenis sabu seberat 69.736 (enam puluh sembilan ribu tujuh ratus tiga puluh enam) gram sudah dimusnahkan);
- 1 (satu) buah handphone merk Nokia warna biru dengan nomor 081265387564;
- 1 (satu) lembar tenda berwarna biru;
- 1 (satu) lembar tikar berwarna biru;
- 1 (satu) unit sepeda motor/becak motor merk Honda dengan nomor register nomor polisi BK 5140 QAG dengan nomor rangka: MH1KC521XFK279998 nomor mesin: KC52E-1277739;
Putusan PN TANJUNG BALAI ASAHAN Nomor 17/Pid.Sus/2022/PN Tjb |
|
Nomor | 17/Pid.Sus/2022/PN Tjb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 20 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG BALAI ASAHAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Joshua J.e. Sumanti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Anita Meilyna S. Pane, Br Hakim Anggota Wahyu Fitra |
Panitera | Panitera Pengganti: Osdin Sidauruk |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA SEUMUR HIDUP |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk negara; 5. Membebankan biaya perkara kepada Negara. |
Tanggal Musyawarah | 11 Mei 2022 |
Tanggal Dibacakan | 11 Mei 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 17/Pid.Sus/2022/PN Tjb
Statistik456