- Menolak Eksepsi Tergugat I dan Tergugat II untuk seluruhnya;
- Menolak Eksepsi Tergugat III untuk seluruhnya;
- Menolak Eksepsi Turut Tergugat II untuk seluruhnya;
- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Mengabulkan Gugatan Penggugat Rekonvensi/ Tergugat I Konvensi untuk sebagian;
- Menyatakan Bahwa Perjanjian Pembiayaan Konsumen Nomor: 5341801067, tanggal 03 Januari 2019, yang telah dibuat, disepakati dan ditandatangani Saudara Ricky Ardianto dan Penggugat Rekonvensi/ Tergugat I Konvensi dibuat dengan itikad baik serta dengan maksud dan tujuan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan isi Perjanjian Pembiayaan tersebut tidak bertentangan dengan kesusilaan dan ketertiban umum;
- Menyatakan Sahnya Perjanjian Pembiayaan Konsumen Nomor: 5341600245, tanggal 12 April 2016, yang telah dibuat, disepakati dan ditandatangani oleh Saudara Ricky Ardianto Dan Penggugat Rekonvensi / Tergugat I Konvensi;
- Menyatakan perbuatan Saudara Ricky Ardianto/Tergugat Rekonvensi yang tidak melakukan kewajiban pembayaran kepada Penggugat Rekonvensi / Tergugat I Konvensi adalah merupakan Perbuatan Ingkar Janji / Wanprestasi atau Cidera Janji terhadap Pelaksanaan atau Pemenuhan Kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Pembiayaan Konsumen Nomor : 5341600245, tanggal 12 April 2016;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi untuk Menyerahkan Objek Pembiayaan / Objek Jaminan Fidusia berupa 1 Unit Mobil Toyota Agya 1.2 G TRD M/T, Nomor Plat : DA 1045 BT, Nomor Rangka : MHKA4GA5JJJ025467, Nomor Mesin : 3NRH330207, Warna : Kuning, Tahun: 2018 kepada Penggugat Rekonvensi / Tergugat I Konvensi dan sekaligus sejak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarbaru membacakan Putusan dalam Perkara ini;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi untuk membayar ganti kerugian materiil angsuran tertunggak sejumlah Rp. 145.197.000,- (seratus empat puluh lima juta seratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah dengan ketentuan pembayaran ganti kerugian tersebut didapat dari hasil penjualan Benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia;
- Menolak selain dan selebihnya gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat I Konvensi;
- Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.455.000,00 (dua juta empat ratus lima puluh lima ribu rupiah)
Putusan PN BANJARBARU Nomor 11/Pdt.G/2021/PN Bjb |
|
Nomor | 11/Pdt.G/2021/PN Bjb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANJARBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Arini Laksmi Noviyandari |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Artika Asmal, M.hbr Hakim Anggota Sarai Dwi Sartika |
Panitera | Panitera Pengganti: Pratama Muhammad Rizky |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DITOLAK |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 16 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 11/Pdt.G/2021/PN Bjb
Statistik16233