Putusan DILMILTI I MEDAN Nomor 23-K/PMT-I/AL/X/2021 |
|
Nomor | 23-K/PMT-I/AL/X/2021 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Kejahatan terhadap asal usul perkawinan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 13 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | DILMILTI I MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTM |
Hakim Ketua | Kolonel Sus Immanuel P. Simanjuntak |
Hakim Anggota | Hai Kolonel Laut Kh Agus Budiman Surbakti, Haii Letnan Kolonel Sus Mustofa |
Panitera | Mayor Chk Tedy Markopolo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu TERDAKWA, Mayor Laut (PM).a. Tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pada Dakwaan Kumulatif Kesatu: ?Mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu?.b. Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pada Dakwaan Kumulatif Kedua:?Dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan?.2. Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Kumulatif Kesatu.3. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan: Pidana Pokok : Penjara selama 10 (sepuluh) bulan.Menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Pidana Tambahan : Dipecat dari dinas Militer.4. Menetapkan barang bukti berupa: a. Barang.- 1 (satu) buah Flashdisk berwarna hitam berisi file sesuai poin 1 dan rekaman percakapan Saksi-1 dan Terdakwa.Dikembalikan kepada Sdri. SAKSI-1 (Saksi-1).b. Surat-surat.1) 3 (tiga) lembar Surat Pengaduan.2) 1 (satu) lembar foto copy Surat Nikah.3) 7 (tujuh) lembar photo-photo kebersamaan.4) 1 (satu) lembar Surat Gadai Emas Mahar Nikah.5) 11 (sebelas) lembar print out chatting WhatsApp Terdakwa dengan Saksi-1.6) 10 (sepuluh) lembar foto copy surat-surat pernyataan.7) 22 (dua puluh dua) lembar print out inbox akun facebook Terdakwa.8) 23 (dua puluh tiga) lembar print out bukti transfer uang.9) 6 (enam) print out chatting WhatsApp anak kandung Terdakwa.10) 2 (dua) lembar print out inbox akun facebook Sdri. Endah Barus.11) 3 (tiga) lembar print out chatting WhatsApp Sdr. Roslinda.12) 17 (tujuh belas) lembar print out SMS Terdakwa.13) 3 (tiga) lembar print out photo WhatsApp Rumah Dinas TNI AL Belawan.14) 8 (delapan) lembar print out WhatsApp Grand Regali Hotel Takengon.15) 2 (dua) lembar print out photo WhatsApp Hotel Ibis Medan.16) 2 (dua) lembar print out foto WhatsApp Rumah Dinas TNI AL Dumai.Tetap dilekatkan dalam berkas perkara.5. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah).6. Memerintahkan Terdakwa ditahan. |
Tanggal Musyawarah | 27 April 2022 |
Tanggal Dibacakan | 27 April 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 16-K/PMU/BDG/AL/IV/2022
Pertama : 23-K/PMT-I/AL/X/2021
Statistik26259