- Menyatakan Terdakwa Haryadi Als Beje Bin Maidil tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang? sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Kayu sebanyak 78 (tujuh puluh delapan) batang dengan panjang 1 (satu) meter.
- 1 (satu) buah gagang cangkul dengan mata cangkul yang telah rusak dengan panjang 1 (satu) meter.
- 2 (dua) unit DVR CCTV Merk HIKVISION.
- 3 (tiga) unit power suplay CCTV.
- 1 (satu) buah pompa penyedot oli warna kuning.
- 1 (satu) buah kamera CCTV yang telah rusak dibagian tangga.
- 1 (satu) buah pecahan kamera CCTV yang digunakan untuk monitor timah.
- 1 (satu) buah mangkok kayu yang telah rusak yang digunakan untuk mengecek sampel timah.
- 2 (dua) buah bohlam lampu yang telah dirusak diarea pencucian timah.
- 1 (satu) buah jam dinding yang telah dirusak.
- 1 (satu) buah pecahan kamera CCTV yang telah dirusak dibagian sebelah kanan bagian luar.
- Pecahan kaca raung anjungan dan navigasi.
- 1 (satu) buah kepala sapu warna hijau yang telah terbakar.
- 1 (satu) buah jerigen warna hitam bertuliskan ?SUPER COOL?.
- 1 (satu) buah pecahan CCTV warna putih dibagian gudang penyimpanan timah.
- 1 (satu) buah pecahan bohlam lampu dan rumah bohlam lampu yang berada di dalam gudang penyimpanan timah.
- 1 (satu) karung yang diduga berisikan pasir timah.
- 1 (satu) buah galon yang bertuliskan CBL yang dibuang kelaut.
- 1 (satu) buah life jacket warna orange yang dibuang kelaut
Putusan PN SUNGAI LIAT Nomor 414/Pid.B/2021/PN Sgl |
|
Nomor | 414/Pid.B/2021/PN Sgl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perusakan |
Kata Kunci | Penghancuran atau Perusakan Barang |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 5 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SUNGAI LIAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Zulkifli |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Benny Yoga Dharma, Br Hakim Anggota Firman Jaya |
Panitera | Panitera Pengganti Sumanjaya |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara Heri Susanto Als Nawi Bin Saimi, dkk; 5. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 10 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 13/PID/2022/PT BBL
Kasasi : 892 K/PID/2022
Pertama : 414/Pid.B/2021/PN Sgl
Statistik9411