- Menyatakan Terdakwa I Mutaslim bin Muhtarom dan Terdakwa II Dedi Irawan bin Mustamin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Turut serta melakukan penggelapan dilakukan oleh orang yang menguasai barang itu karena ada hubungan kerja?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Mutaslim bin Muhtarom dan Terdakwa II Dedi Irawan bin Mustamin masing-masing dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 114 (seratus empat belas) janjang TBS kelapa sawit;
- 2 (dua) buah artco/angkong;
- 2 (dua) buah egrek;
- 1 (satu) buah gancu;
Putusan PN KOTABARU Nomor 23/Pid.B/2022/PN Ktb |
|
Nomor | 23/Pid.B/2022/PN Ktb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 3 Februari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN KOTABARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nataria Cristina Triana |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Dias Rianingtyas, Hakim Anggota Noorila Ulfa Nafisah |
Panitera | Panitera Pengganti: M. Alimni Yamin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada PT JMS Berlian Estate; Dirampas untuk negara; Dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 24 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 24 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 827 K/Pid/2022
Pertama : 23/Pid.B/2022/PN Ktb
Banding : 58/PID/2022/PT BJM
Statistik435